DenpasarHukum

LBH PPKHI Bali Siap Bantu Masyarakat Kurang Mampu

DENPASAR, Kilasbali.com – Masyarakat kurang mampu yang ingin mencari keadilan namun terbentur masalah biaya, kini bisa bernafas lega.

Pasalnya, kini hadir Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bali yang bakal siap membantu dan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Ketua DPD PPKHI Bali, Kadek Duarsa mengatakan, komitmen itu sebagai bentuk tanggungjawab profesi khususnya dalam memberikan bantuan bagi masyarakat kurang mampu.

Menurutnya, mekanisme untuk mendapat bantuan hukum secara gratis inipun cukup mudah, dan tanpa harus berbekal surat keterangan tidak mampu.

Baca Juga:  Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, BPBD Bali Serahkan Bantuan Logistik kepada BPBD Kab/Kota

“Masyarakat cukup datang saja dan kami akan melihat seperti apa kasus hukumnya, kemudian kami kaji dan hasilnya itu jika benar tidak mampu, maka kami siap membantu memperjuangkan hak dan keadilannya,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPD PPKI Bali, Jalan Kedongdong Denpasar, Jumat (3/1/2020).

Ditambahkannya, kehadiran PPKHI Bali sebagai wadah perkumpulan profesi selain untuk meningkatkan bidang keilmuan juga tukar menukar informasi rekan seprofesi. Sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

“Jadi sebenarnya yang dibutuhkan ke depan adalah kualitas bukan kuantitas semata,” ujarnya.

Baca Juga:  Monitoring PWA di Tanah Lot, Kadis Pariwisata Tjok Bagus: 90 Persen Sudah Dibayarkan Sebelum ke Bali

Sementara terkait banyaknya anggapan tentang hukum tumpul ke atas namun runcing ke bawah, Kadek Duarsa mengatakan bahwa hal itu tergantung dari perspektif (sudut pandang) masing-masing orang.

Namun secara keseluruhan, kata dia, saat ini masyarakat sudah melek, mengerti tentang hukum.

“Yang jelas sekarang penegakan hukum sudah lumayan bagus dan berjalan seperti yang kita harapkan. Itu karena masyarakat sudah mengerti dan melek hukum,” tandasnya. (jus/kb)

Back to top button

Berita ini dilindungi