DENPASAR, Kilasbali.com – Masyarakat kurang mampu yang ingin mencari keadilan namun terbentur masalah biaya, kini bisa bernafas lega.
Pasalnya, kini hadir Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bali yang bakal siap membantu dan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Ketua DPD PPKHI Bali, Kadek Duarsa mengatakan, komitmen itu sebagai bentuk tanggungjawab profesi khususnya dalam memberikan bantuan bagi masyarakat kurang mampu.
Menurutnya, mekanisme untuk mendapat bantuan hukum secara gratis inipun cukup mudah, dan tanpa harus berbekal surat keterangan tidak mampu.
“Masyarakat cukup datang saja dan kami akan melihat seperti apa kasus hukumnya, kemudian kami kaji dan hasilnya itu jika benar tidak mampu, maka kami siap membantu memperjuangkan hak dan keadilannya,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPD PPKI Bali, Jalan Kedongdong Denpasar, Jumat (3/1/2020).
Ditambahkannya, kehadiran PPKHI Bali sebagai wadah perkumpulan profesi selain untuk meningkatkan bidang keilmuan juga tukar menukar informasi rekan seprofesi. Sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
“Jadi sebenarnya yang dibutuhkan ke depan adalah kualitas bukan kuantitas semata,” ujarnya.
Sementara terkait banyaknya anggapan tentang hukum tumpul ke atas namun runcing ke bawah, Kadek Duarsa mengatakan bahwa hal itu tergantung dari perspektif (sudut pandang) masing-masing orang.
Namun secara keseluruhan, kata dia, saat ini masyarakat sudah melek, mengerti tentang hukum.
“Yang jelas sekarang penegakan hukum sudah lumayan bagus dan berjalan seperti yang kita harapkan. Itu karena masyarakat sudah mengerti dan melek hukum,” tandasnya. (jus/kb)