GIANYAR, Kilasbali.com – Polisi menetapkan I Made Suparta alias Kempur dan adiknya Ketut Sudana alias Sayong sebagai tersangka dalam kasus penebasan di Pantai Masceti pada Sabtu (4/1/2020) dengan korban Wayan Suparta alias Pasta yang kini sedang dirawat intensif di RS Sanglah akibat luka parah yang dideritanya.
Seizin Kapolsek Blahbatuh AKP Yoga Widyatmoko, Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh IPTU Ketut Merta mengatakan, kedua tersangka kini sudah dititipkan di Ruang Tahanan Polres Gianyar.
Pihaknya mengaku sempat dibuat repot oleh para tersangka, karena barang bukti berupa golok dan parang dibuang laut. Syukurnya, atas bantuan petugas Bala Wista, kedua barang bukti itu akhirnya ditemukan.
“Kami masih melakukan pendalaman dalam kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi. Salah satau tersangka, yakni Gempur, memanga sorang residivis dalam kasus yang sama,” ungkapnya.
Dikatakannya, saat kejadian pada Sabtu dinihari, korban Pasta bersama dengan I Nyoman Arastana serta beberapa temannya ke warung milik tersangka I Made Suparta yang berada di areal Pantai Masceti Gianyar.
Hingga hari menjelang pagi, tersangka I Made Suparta mulai kesel dengan kehadiran korban bersama teman-temannya tersebut.
Bahkan dalam semuanya dalam kondisi sudah dipengaruhi alkohol, korban dan Nyoman Arastana sempat terlibat adu mulut dengan tersangka I Made Suparta.
Tidak puas dengan adu mulut itu, tersangka mulai ringan tagan dengan melempari botol kearah I Nyoman Arastana dan mengenai kaki. Melihat situasi sudah memanas, korban dan Arastana pun meninggalkan warung.
Ditinggal pergi, tersangka pun semakin garang. Dengan memegang sebilah kapak, ia lantas mengejar korban.
Tanpa basa-basi lagi, tersangka mengayunkan kapakya ke arah punggung korban hingga tersungkur.
Menyusul itu, datanglah adiknya, tersangka I Ketut Sudana alias Sayong yang memegang parang yang kemudian menebas korban dan mengenai bagian pelipis korban.
Setelah dilihatnya korban mengalami luka, kemudian tersangka I Made Suparta meminta saksi yang bernama I Komang Swastika untuk membawa korban menuju Rumah Sakit Kasih Ibu Saba.
“Tersangka I Ketut Sudana alias Sayong yang ketika itu masih berada di TKP menyuruh seorang saksi lainnya yakni Gede Muliawan untuk membuang barang bukti yakni kapak serta parang ke tengah laut Masceti,” ungkapnya, Minggu (5/1/2020). (ina/kb)