DenpasarKriminal

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curas

DENPASAR, Kilasbali.com- Jajaran Kepolisian Daerah Bali membekuk dua orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Mini Mart depan Rektorat Kampus Unud – Jimbaran, Badung. Tersangka Edy Sugianto, 33, asal Bondowoso dan Mohammad 30, asal Bojonegoro, dibekuk petugas di Jalan raya Semer – Kerobokan, Badung.

Kanit Resmob Kompol Made Adi Guna mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban Karyawan Mini Mart bagian kasir atas nama Rondi Bagus Malindo 23Th asal Jember – Jawa Timur.

Baca Juga:  Ini Harga Tiket Anggun C Sasmi yang akan Tampil Ekslusif di Hotel Tertinggi di Bali

Di mana pada hari rabu tanggal 25 Desember 2019 sekitar pukul 02. 00 Wita lalu, pelaku masuk toko dengan masih menggunakan helm dan masker serta menjinjing tas sambil berpura-pura mau belanja.

“Karena situasi saat itu sedang ada yang belanja pelapor pergi ke area kasir, namun pelaku mengikuti pelapor kemudian pelaku tiba-tiba menodongkan senjata tajam(golok) kearah pelapor dan mengambil uang di laci kasir serta 1 buah hp pelapor,” bebernya, Sabtu, (4/1/2020).

Baca Juga:  Partisipasi Pemilih Melorot-Suara Tidak Sah Tinggi di Pilkada 2024 Jadi Evaluasi KPU Tabanan

Dikatakannya, kejadian itupun oleh korban akhirnya dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan. Mendapat laporan tersebut, langsung merespon cepat kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut.

Hingga akhirnya pada hari Rabu (3/1/2020) pelaku terlacak berada dijalan raya Semer, Kerobokan. Selanjutnya petugas pun melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku diamankan ke Mako Polda untuk mengikuti proses hukum,” pungkas Kanit Resmob Kompol Made Adi Guna. (rls/kb)

Back to top button

Berita ini dilindungi