Tabanan

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemkab Tabanan Terpaksa Pangkas Peserta PBI

TABANAN, Kilasbali.com – Dampak dari kenaikan iuran Peserta Bantuan Iuaran (PBI) yang semula Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu, Pemerintah Kabupaten Tabanan terpaksa melakukan kebijakam dengan pemangkasan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari kelompok PBI hingga 49 ribu lebih.

Hal tersebut terungkap saat Komisi IV DPRD Tabanan menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RS Tabanan dan pihak BPJS Kesehatan untuk menyamakan persepsi terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya kepesertaan PBI yang menjadi tanggungan pemerintah, Senin (6/1/2020).

“Pemkab sebenarnya sudah siap, cuman dari pihak Pemprov hanya menyetujui 73.324 peserta dari PBI yang mencapai 122.388 peserta, sehingga terpaksa ada pemangkasan peserta PBI,” kata Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr. I Nyoman Suratmika.

Dikatakannya, Pemkab Tabanan harus menyiapkan dana sebesar Rp61 miliar per tahun melalui anggaran sharing, 49 persen dibayarkan oleh Pemkab Tabanan, 51 persen dianggarkan oleh Provinsi Bali.

Baca Juga:  Partisipasi Pemilih Melorot-Suara Tidak Sah Tinggi di Pilkada 2024 Jadi Evaluasi KPU Tabanan

Nilai anggaran untuk Pemkab Tabanan dari 49 persen ini mencapai Rp30,2 miliar sedangkan 51 persen yang dianggarkan provinsi Bali mencaapi Rp31,4 miliar. “Tapi sesuai surat Sekda Provinsi Bali tertanggal 17 Desember 2019, Tabanan hanya mendapat jatah 73.324 peserta PBI untuk dicover,” kata Suratmika.

“Letak permasalahannya adalah pada kenaikan iuran, orang tidak punya uang bagaimana mau menganggarkan dana sesuai dengan data 2019 lalu. Nyatanya Provinsi hanya memberikan jatah segitu (73 ribu) untuk Tabanan,” ungkapnya.

Untuk pemangkasan kepesertaan PBI ini menjadi tugas dan kewenangan dari Dinas Sosial Tabanan. “Itu tupoksi dari Dinsos, di sana yang punya kewenangan bagaimana proses pemangkasannya. Tugas kami hanya budgeting dan pelayanan saja,” imbuh Suratmika.

Baca Juga:  Resmikan Gedung Mall Pelayanan Publik, Bupati Sanjaya Ungkap Ini

Kepala Dinas Sosial Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan mengatakan peserta yang dinonaktifkan mereka yang dianggap tidak pernah menggunakan kartu KIS selama ikut kepesertaan PBI. “Kami diberikan waktu sampi 31 Desember 2019 oleh BPJS menyerahkan data PBI di Tabanan. Jadi berdasarkan aktif dan tidaknya. Karena kalau mau melakukan pendataan butuh waktu enam bulan,” kata Gunawan.

“Mungkin yang 800 dikembalikan ini karena pemegang kartunya sudah meninggal atau sudah beralih menjadi peserta mandiri. Sehingga masih ada kuota 800 yang kami ambil dari 49 ribu peserta yang terkena pemangkasan. Kami diberikan waktu hingga tanggal 14 Januari ini untuk memenuhi kepesertaan PBI sesuai kuota yakni 73.324 jiwa,” tukasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Tabanan I Made Suarta menambahkan pihaknya akan mneyetujui untuk mengcover dana kekurangan sekitar Rp 24 miliar tersebut. Kemungkinan akan dianggarkan di anggaran perubahan. “Sekarang kami koordinasikan lebih lanjut dengan Bupati dan pak Ketua (DPR) agar bisa memberikan pelayanan dengan maksimal,” tegasnya.

Baca Juga:  The Meru Sanur Hadirkan Anggun C Sasmi saat Malam Pergantian Tahun Baru

Sementara itu, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga berharap, peserta PBI yang dinonaktifkan bisa kembali menjadi peseta PBI. Dia juga berharap BPJS memiliki kebijakan untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan bagi mereka yang dinon aktifkan kepesertaanya.

“Bolehkah pemerintah untuk ngebon sementara ini? Jalankan dulu nanti belakangan dibayar dianggaran berikutnya. Karena untuk menganggarkan sekarang kan sudah tidak bisa. Baru bisa diperubahan atau di induk 2021 nanti. Kalau sekarang dipotong nanti ribut masyarakat,” ucap Dirga. (*/KB)

Back to top button

Berita ini dilindungi