GianyarSosial

Diduga Pekerjakan Gadis di Bawah Umur, KPAD Bali Soroti Kafe Remang – Remang

GIANYAR, Kilasbali.com – Di balik pelanggaran, mempekerjakan gadis di bawah umur, menjadi nilai magnet bagi pengusaha kafe remang-remang. Namun sayang, setiap kali terjaring sidak, tidak ada tindaklanjutnya secara hukum. Kondisi ini pun dipertanyakan oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali.

Dihadapan awak media, Komisioner KPAD Bali I Kadek Ariasa mengungkapkan, dari data yang diterimanya, dari beberapa kali operasi penertiban yang dilakukan oleh pihak terkait, sering pula ada temuan dugaan gadis di bawah umur yang dibekerjakan di Kafe remang-remang.

Baca Juga:  Spesialis Curi Motor, Tersangka Asal Tabanan Ini Ditangkap Buser

Bahkan ada seorang gadis yang mengaku jika dirinya belum punya KTP karena belum cukup umur untuk mengurusanya. Namun nyatanya hanya berakhir dengan sebutan pembinaan tanpa adanya tindak lanjut secara hukum. Padahal mempekerjakan anak dibawah umur adalah pelanggaran yang serius.

Dalam sidak terakhir di By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Keramas, Blahbatuh, juga didapati kafe yang mempekerjakan anak di bawah umur. Namun, semenjak itu, anak tersebut tidak ada lagi diperkerjakan.

Baca Juga:  Kakarsana Akui Kemenangan Paket Aman

“Dari informasi yang kami terima bahwa anak itu sudah dipulangkan. Ini kan tidak memberikan rasa keadlian. Padahal sudah jelas-jelas ada dugaan pelanggaran hukum,” sorot Ariasa.

Secara terpisah, Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha mengatakan, pihaknya bersama Disnaker Gianyar sudah memanggil pemilik kafe, dan yang bersangkutan telah diberikan pembinaan. Pihaknya tidak langsung membawa ke jalur hukum, lantaran ada tahap pembinaan.

“Kami sudah koordinasi dengan Disnaker dan memanggil pengelola. Karena harus dibina dulu, kalau sidak kedua lagi ditemukan seperti itu, baru kita ambil langkah hukum,” terangnya.

Baca Juga:  ‘Enjoy Betawi’! Narasi Nusantara 2024 di ITIC Bali

Diakuinya, saat ini kafe yang mempekerjakan anak di bawah umur tersebut masih beroperasi. Hannya saja, kata dia, intensitas pengunjung menurun.

“Kepada aparatur desa juga diharapkan membuat peraturan tegas terkait keberadaan kafe di wilayahnya. Sebab pemerintah tidak memiliki peraturan formal atas keberadaan kafe,” pungakasnya. (ina/kb)

 

Berita terkait

https://www.kilasbali.com/kawasan-mesum-siyut-diobok-obok/

Back to top button

Berita ini dilindungi