TabananTokoh

SAH!!! Adi Wiryatama Ketua Orari Cabang Tabanan

TABANAN, Kilasbali.com – Pengurus Orari Cabang Tabanan periode 2019-2022 resmi dilantik di rumah jabatan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti pada Kamis (9/1/2020) siang. Di mana Ketua Orari cabang Tabanan terpilih saat ini adalah Nyoman Adi Wiryatama.

Sehabis melakukan pelantikan secara resmi, Ketua Orari Bali mengucapkan selamat kepada pengurus Orari Cabang Tabanan periode 2019-2022.

“Semoga ke depan Orari cabang Tabanan, lebih maju, lebih berkiprah dan lebih percaya lagi pada diri sendiri,” ucapnya.

Sementara itu, Adi Wiryatama selaku Ketua Orari Cabang Tabanan 2019-2022 mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mempercayakan tugas Orari Cabang Tabanan kepada dirinya.

Baca Juga:  Sampaikan Terima Kasih Kepada Masyarakat Bali, Koster – Giri Siap Ngayah Lanjutkan Bali Era Baru

“Saat ini saya dikukuhkan sebagai Ketua Orari Cabang Tabanan. Terima kasih atas kepercayaannya,” ucapnya.

Ia berharap kedepannya agar mampu membawa Orari Cabang Tabanan untuk lebih maju dan lebih berkiprah sesuai dengan apa yang diharapkan.

“Saya mohon doa dari seluruh masyarakat Tabanan agar saya mampu membawa Orari khususnya Cabang Tabanan lebih maju lagi, dan berkiprah untuk melayani masyarakat Tabanan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ada Paus Pink Raksasa di Tanah Lot, Jadi Simbol Pelestarian Laut

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, perwakilan DPRD Provinsi Bali, Sekretari Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila, OPD terkait.

Nampak juga Pengurus Orari Bali dan Pengurus Orari Lokal se-Provinsi Bali dan beberapa tokoh masyarakat.

Untuk diketahui, Orari merupakan bagian dari International Amateur Radio Union (IARU) yang merupakan organisasi Amatir Radio Dunia.

Baca Juga:  Gudang Logistik di Nusa Penida dan Karangasem Terpantau Aman

Ketentuan yang mengatur kegiatan Amatir Radio diatur pula dalam Radio Regulation yang dikeluarkan oleh International Telecommunication Union (ITU).

Kegiatan amatir radio ditujukan untuk kegiatan komunikasi tanpa maksud komersial.

Setiap radiao amatir yang berdiri di Indonesia harus memiliki ijin amatir radiao atau IAR yang diterbitkan oleh Dirjen Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia.

IAR merupakan sebuah hak untuk mendirikan stasiun amatir radio menggunakan frekuensi radio yang telah ditentukan di Indonesia. (*/KB)

Back to top button

Berita ini dilindungi