GIANYAR, Kilasbali.com – Sempat tidak terdeteksi, pengedar sabu-sabu yang menjadi biang kerok peracun kalangan anak muda di wilayah kota Gianyar akhirnya terungkap. Dia adalah Wayan S (38), warga Desa Tegal Tugu, Gianyar. Pengungkapan ini berawal dari pengakuan salah satu pelanggannya yang seorang anak polisi.
Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Adnyana dalam keterangan persnya, Kamis (16/1/2020) mengungkapkan sindikat pengedar sabu-sabu ini, memang sempat tidak terdeteksi oleh jajaranya.
Wayan S selama ini tidak pernah memdapat pantauan secara khusus karena aktivitas terkesan jauh dari lingkaran para penyalahgunaan narkoba. “Wayan S yang kami sangkakan sebagai pengedar sabu-sabu ini memang terbilang lihai,” ungkapnya.
Namun kelihaiannya itu tidak berlangsug lama. Berawal dari penangkapan I Gede EK (28) seorang anak anggota polisi yang bertugas di Polres Gianyar. Saat itu, 9 Januari lalu, team Sat Narkoba melakukan pengincaran terhadap Gede EK yang dinformasikan sedang mengambil paket sabu-sabu di sekitar Jalan Raden Wijaya Gianyar.
Hingga akhirnya Gede yang sedang melintas dihentikan dan dilakukan pengeledahan. “Saat Tersangka Gede ini hendak ditangkap, ia sempat melembar bungkus rokok. Dalam Bungkus rokok ini, kami temukan dua paket sabu-sabu,” ungkap Kapolres Dewa Adnyana.
Dari pengungkapan inipula, lantas dilakukan pengembangan sehingga muncul nama I Wayan S sebagai pengedar barang haram itu. Hari itu juga, tim sat Narkoba melakukan penyanggongan ke kediaman Wayan S di Desa Tegal tugu.
Tidak tanggung, dari pengeledahan itu polisi berhasil mendapatkan barang bukti yang cukup banyak. Yakni berupa sabu-sabu dengan berat total 10′,44 gram. Tidak hanya itu’ barang bukti berupa timbangan digital, klip plastik hingga sendok sabu kian memperkuat sangkaan kepada dirinya sebagai pengedar sabu-sabu.
Ditambahkan oleh Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Nyoman Pawana JN. Pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan pengembangan terhadap Tersangka Wayan S. Karena dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengedarkan sabu-sabu ini sebagian besar ke anak-anak muda di lingkungan Kota Gianyar.
Untuk sumber barang haram ini hingga kini sulit terdeteksi. Jaringannya terputus karena tersangka mendapatkan barang secara tempel. “Untuk tersangka Wayan S kami jerat dengan Pasal 144 UU RI tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara,” terangnya singkat. (ina/kb)