TABANAN, Kilasbali.com – Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan, IG. Ngurah Supanji menyerahkan sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia kepada Pengelingsir Puri Kediri, AA., Ngurah Anom Widnyana.
Kepala Dinas Kebudayaan mengatakan, WBTB ini untuk tradisi Ngerebeg Keris Ki Baru Gajah yang dilaksanakan Puri Kediri bersama Desa Adat Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan yang berlangsung setiap enam bulan sekali saat Hari Raya Kuningan.
“Penetapan tradisi Ngerebeg Keris Ki Baru Gajah ini sekaligus jadi yang pertama di Kabupaten Tabanan untuk warisan budaya tak benda yang diakui secara nasional saat ini,” ungkapnya di sela-sela kegiatan Forum Diskusi dan Doa Bersama dengan tema “Keris Ki Baru Gajah Panugrahan Ida Hyang Dwijendra” di gelar di Puri Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan, Minggu (19/1/2020).
“Proses pengusulan ini melalui sepuluh tingkatan. Di antaranya, mencatatakannya di Register Nasional (Regnas) Kementrian dan Kebudayaan RI, penyiapan berkas, penelitian dari tim ahli, sidang penetapan hingga sampai ke apreasi penetapan,” paparnya.
Sementara itu, AA., Ngurah Anom Widnyana mengatakan, pengakuan ini menandakan bahwa tradisi ngerebeg ini diakui secara nasional dan secara tidak langsung merupakan tradisi yang harus dan wajib dilestarikan pada generasi berikutnya.
“Keris Ki Baru Gajah yang di tempatkan (dilinggihkan) di Puri Kediri merupakan panugrahan dari Ida Dang Hyang Dwijendra. Setiap Hari Raya Kuningan yang juga bertepatan dengan puja wali di Pura Luhur Pekendungan, Keris Ki Baru Gajah ini diiring menuju Pura Luhur Pekendungan atau yang dikenal dengan tradisi ngerebeg,” pungkasnya. (*/KB)