Tabanan

Sisir Jalan Ir. Soekarno Tabanan, Satpol PP Temukan 25 Objek Tak Terapkan Pergub

TABANAN, Kilasbali.com – Satpol PP Provinsi Bali bersinergi dengan Satpol PP Tabanan melakukan oprasi penertiban pelaksanaan Pergub Bali No. 80 tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa Bali, dan Pergub Bali No. 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Senin (20/1/2020).

Dengan dipimpin Kabid Trantib Pol PP Provinsi Bali, I Komang Kusuma Edi, petugas gabungan ini menyasar sebanyak 25 tempat usaha yang berdiri di sepanjang Jalan Ir. Soekarno, Tabanan, yang belum memasang papan nama berisikan tulisan aksara Bali sesuai Pergub.

Tak hanya itu, dalam kegiatan yang dimulai pukul 09.00 – 14.00 WITA itu, juga menemukan satu toko melanggar Pergub 97/2018 dan kedapatan masih menggunakan kantong plastik. Petugas pun memberikan peringatan kepada toko ini.

“Saya himbau kepada 25 objek ini agar segera memasang plang dengan tulisan aksara Bali sesuai dengan Pergub. Kami berikan tenggang waktu satu bulan sesuai ketentuan hingga Pebruari 2020 ini,” tegas Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar.

Baca Juga:  Local Fest, Bupati Sanjaya Apresiasi Kreativitas Anak Muda Tabanan

Menurutnya, alasan mereka tidak memasang Aksara Bali karena tidak tahu bagaimana penulisan aksara Bali dan lokasi pembuatannya. “Saya himbau dan mengajak serta masyarakat ataupun pengusaha di Tabanan untuk segera mematuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena partisipasi langsung oleh masyarakat sama halnya kita turut serta menjaga budaya Bali,” imbaunya.

“Bali ini tidak punya kekayaan tambang seperti daerah lain. Bali hanya punya kekayaan seni dan budaya marilah kita semua menyadarinya dan menjaga serta melestarikan itu dengan baik. Kami Satpol PP Provinsi Bali juga akan keliling ke kabupaten lain mengambil sempel di beberapa ruas jalan jalan protokol yang nantinya dilanjutkan tugas ini oleh Pol PP kabupaten,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Tabanan Wayan Sarba mengaku bahwa setiap saat sudah mengadakan patroli menyampaikan sosialisasi serta edukasi pelaksanaan Pergub 80 dan 97 tahun 2018 kepada pemilik toko atau usaha.

Baca Juga:  Meliang-liang! Ribuan Warga Padati HUT Kota Tabanan

Bahkan, kata dia, sudah dilakukan undangan panggilan setiap hari Selasa atau Kamis ke Kantor Satpol PP Tabanan bagi mereka yang belum mematuhi ketentuan Pergub atau Perda serta melanggar ketertiban umum sepanjang di Jalan Ir.Soekarno Kediri Tabanan.

“Ada yang patuh, namun lebih banyak yang tidak patuh sehingga patroli dan oprasi gabungan seperti ini menjadi penting diadakan untuk kembali menegakkan aturan dan membina warga masyarakat terutama para pemilik toko atau jasa usaha lainnya,” pungkasnya. (KB)

Back to top button

Berita ini dilindungi