GianyarHukum

Kakek Pembunuh Si Putih Dituntut 6 Bulan Hukuman Percobaan

GIANYAR, Kilasbali.com – Meski menuai pro dan kontra, kasus pembunuhan anjing di Desa Medahan dengan terdakwa I Nyoman Mawa (62), Senin (20/1/2020) sidang digelar kembali dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutanya JPU, Maya dinyatakan bersalah telah membunuh anjing bernama Si Putih di Pasar Medahan, Blahbatuh dan dituntut pidan dengan enam bulan masa percobaan. Atas tuntutan ini, terdakwa sempat terkejut dan meneteskan air mata.

Syukurnya, setelah terdakwa diberi pemahaman bahwa hukuman percobaan itu bukan berarti harus menjalani pidana penjara, tangis Mawa pun mereda. Namun, gurat wajah tetap menunjukkan penyesalan yang sangat mendalam.

Sementara dari JPU memberikan tuntutan ringan atas berbagai pertimbangan. Mulai dari sikap sopan, rasa penyesalan, kesepakan damai dengan pihak pelapor, hingga donasi Rp 13,5 juta  yang diberikan anak terdakwa pada Bali Animal Depender (BAD), sebagai wujud penyesalan.

Baca Juga:  ‘Enjoy Betawi’! Narasi Nusantara 2024 di ITIC Bali

Karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan ancaman penjara percobaan selama enam bulan. Namun Mawa tidak memahami makna dakwaan tersebut, sehingga dia menangis dan meminta keringanan.

Dalam sidang, JPU Kejari Gianyar, I Putu Gede Darma Putra dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa dituntun dengan pasal 302 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hewan menyebabkan mati.

Terdakwa telah mengakui perbuatannya, dan anak terdaka telah berdonasi sebesar Rp 13,5 juta pada Bali Animal Depender (BAD). Selain itu, Mawa dan pihak penuntut juga telah menggelar kesepakatan damai.

Baca Juga:  Doakan Bali Aman, Damai, dan Kondusif

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kejari Gianyar tidak menemukan hal-hal yang memberatkan ancaman hukum terdakwa.

“Dengan memperhatikan hal tersebut, JPU menuntut majelis hakim untuk menyatakan terdakwa I Nyoman Mawa telah terbukti secara sah menganiaya hewan menyebabkan mati. Menjatuhkan hukuman enam bulan percobaan,” ujar Darma Putra dalam tuntutanya.

Usai JPU membacakan tuntutan tersebut, Majelis Hakim, Ni Luh Putu Pratiwi mempertanyakan pada Mawa apakah memahami maksud tuntutan tersebut.

Baca Juga:  Pohon Tua Tumbang Isolasi Dua Banjar

Namun pria lulusan Sekolah Dasar (SD) ini mengira dirinya akan dipenjara selama enam bulan. Karena itu, Mawa pun menangis meminta keringanan karena dirinya telah menyesali perbuatannya.

Syukurnya, majelis hakim memberikan pemahaman bahwa yang bersangkutan tidak akan ditahan di penjara. Namun diberikan kesempatan selama enam bulan untuk tidak melakukan perbuatan serupa.

Jika selama enam bulan tersebut yang bersangkutan kembali melakukan perbuatannya buruknya, maka hakim akan langsung menjebloskan Mawa ke penjara. (ina/kb)

Back to top button

Berita ini dilindungi