PolitikTabanan

KPU Tabanan Teliti Persyaratan Administrasi 122 Calon PPK

TABANAN, Kilasbali.com – Tim Pokja KPU Tabanan mulai melakukan penelitian terhadap persyaratan administrasi para pelamar sebagai calon PPK untuk Pilkada Tabanan 2020.

Dari 122 pelamar yang menyerahkan berkas ke KPU Tabanan satu per satu calon PPK dichek berkasnya oleh jajaran KPU Tabanan, Minggu, (26/01/2020).

Mulai dari kelengkapan persyaratan pas photo, poto copy KTP, surat pernyataan, surat keterangan kesehatan, ijasah yang dilegalisir hingga daftar riwayat hidup calon PPK.

Semua komisioner KPU Tabanan pun tampak ikut turun langsung mengecek satu per satu berkas calon PPK bersama Tim Pokja dan pihak kesekretariatan KPU Tabanan.

Baca Juga:  Resmikan Gedung Mall Pelayanan Publik, Bupati Sanjaya Ungkap Ini

Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa mengatakan, sesuai tahapan pihaknya akan melakukan pengecekan persyaratan administrasi calon PPK yang menyerahkan berkas ke KPU Tabanan.

“Semua kita chek satu persatu berkas yang diserahkan ke kami,” ucapnya.

Selain berkas yang disetor ke KPU sebagai persyaratan, KPU Tabanan menurut Weda Subawa pihaknya juga mengecek keterlibatan calon PPK dalam partai politik.

Baca Juga:  Spesialis Curi Motor, Tersangka Asal Tabanan Ini Ditangkap Buser

“Selain berkas yang dikumpul, kami juga melakukan pengecekan satu persatu pelamar apakah tergabung dalam partai politik apa tidak, kami lakukan pengecekan melalui SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik),” pungkasnya. (*/KB)

Back to top button

Berita ini dilindungi