GianyarHukumKriminal

Dua Pelajar Asal Lombok Bobol Toko, Gondol 32 Emas Batangan

    GIANYAR, Kilasbali.com – Ulah Hamdi (21) bersama dengan temannya Muhamad Yusril Haeril asal Desa Santong, Kecamatan Terara (20), Kabupaten Lombok Timur yang masih berstatus pelajar, benar-benar mengejutkan warga Banjar Batuaji, Desa Batubulan, Senin (3/2/2020) lalu.

    Dua pelajar itu telah membobol sebuah toko bangunan dan berhasil menggondol 32 emas batangan serta sejumlah uang tunai.

    Namun sayang, belum sempat menikmati hasil curiannya, beberapa jam kemudian tim Opsnal Reskrim  Polsek Sukawati berhasil meringkusnya di wilayah Denpasar Timur.

    Dari informasi yang dihimpun pada Selasa (4/2/2020), kawanan pelajar asal Lombok ini nekat melakukan aksi pembobolan di toko bangunan Adi Jaya milik I Made Suliadi di Banjar Batuaji, Desa Batubulan, Sukawati Senin dinihari.

    Baca Juga:  Pilkada Gianyar, Tagel Bahas Koalisi

    Dalam aksinya, kedua pelaku masuk ke dalam toko dengan meloncat tembok. Setelah di dalam toko langsung mencongkel laci-lci tempat penyimanan uang.

    Dari laporan korban, pelaku berhasil menggondol 32 batang Emas dengan berat total 100 gram beserta uang tunai sebesar Rp1 juta.

    “Pencurian itu diketahui korban saat hendak buka toko dan lanjut melapor ke Mapolsek,” ujar Kanitreskrim Polsek Sukawati, Aiptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun.

    Baca Juga:  Viral Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka di Medsos, Begini Penjelasan Kapendam Udayana dan Kabid Humas Polda Bali

    Atas  laporan tersebut, pihaknyan langsung melakukan pendalaman serta melaksanakan olah TKP. Hasilnya, ciri-ciri pelaku berhasil dikantongi oleh pihak kepolisian.

    Hingga akhirnya, kedua orang pelaku yakni Hamdi serta Muhamad Yusril Haeril berhasil diringkus di daerah Denpasar Timur.

    “Dari ciri ciri para pelaku yang sudah berhasil kami kantongi, kemudian kami langsung melakukan penangkapan kepada dua orang pelaku tersebut di daerah Denpasar Timur.

    Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan GKPB Dalung, Giri Prasta: Berbagi dengan Semua Umat

    Mereka kami interograsi dan mengakui perbuatannya, pelaku beserta barang bukti lantas kami bawa ke Mapolsek Sukawati guna pendalaman lebih lanjut,” ujar Winangun.

    Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas pada saat penggeledahan adalah 32 batang emas 24 karat, uang tunai senilai Rp 1 Juta rupiah, serta beberapa barang bukti terkait aksi yang dilakukan oleh kedua pelaku. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi