DenpasarEkonomi Bisnis

Tepati Janji, Gubernur Koster Legalkan Arak Bali

DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster menepati janjinya untuk melegalkan minuman fermentasi khas Bali, arak dan brem Bali. Kebijakan orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Bali ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali.

“Di mana Peraturan Gubernur ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, yang diundangkan pada hari Rabu (Buda Wage, Wuku Warigadean), tanggal 29 Januari tahun 2020,” kata Gubernur Koster di Rumah Jabatan Jaya Sabha di Denpasar, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga:  IM3 Platinum Pionir Layanan Telekomunikasi Berbasis AI

Latar belakang dikeluarkannya Pergub ini, kata Gubernur asal Sembiran ini, karena minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Dikatakannya, Pergub ini terdiri dari IX Bab dan 19 Pasal. Meliputi Bab I Ketentuan Umum (4 Pasal), Bab II Pelindungan, Pemeliharaan, dan Pemanfaatan (2 Pasal), Bab III Kemitraan Usaha (6 Pasal), Bab IV Promosi dan Branding (1 Pasal), Bab V Pembinaan dan Pengawasan (2 Pasal), Bab VI Peran Serta Masyarakat (1 Pasal), Bab VII Sanksi Administratif (1 Pasal), Bab VIII Pendanaan (1 Pasal), dan Bab IX Ketentuan Penutup (1 Pasal).

Baca Juga:  Penghargaan bagi Patriot Olahraga Bali 

“Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali, melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali,” ujarnya.

“Mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, membangun standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, dan melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan,” pungkasnya (jus/kb).

Back to top button

Berita ini dilindungi