DENPASAR, Kilasbali.com – Peran yang bisa diambil PKK, diantaranya adalah membantu program pemerintah. Salah satunya membantu program Pemprov Bali dalam pengurangan sampah. Hal tersebut disampaikan Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster dalam acara dialog Wirasa di TVRI, Jumat (14/2/2020).
Menurut Ny. Putri Koster, Gubernur Koster sudah menerbitkan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Slastik Sekali Pakai dan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
“Di sini PKK Provinsi Bali bisa berperan dengan mengedukasi masyarakat supaya tidak membuang sampah ke TPA. Bantulah memberikan pemahaman bahwa sampah harus diolah dan diselesaikan dulu di tingkat rumah tangga,“ katanya.
“Ayo kita gerak. Jangan pikir buang sampah ke TPA saja. Kita PKK yang ada di sini yuk mulai sekarang mengedukasi anggota keluarga dulu, terus ke masyarakat luas untuk kelola sampah berbasis sumber. Dengan demikian, kita sudah bergerak menyukseskan program pemerintah,” ajaknya.
Dalam kesempatan itu, Putri Koster juga mengingatkan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya agar tidak saling memindahkan sampah yang diproduksi. “Jika produksi sampah itu dari rumah kita, ya jangan dibawa ke rumah orang lain. Jika sampah itu adalah milik kabupaten kita, ya jangan dibawa ke kabupaten lain, karena mereka bukan tempat penampungan yang selalu siap untuk mencium bau busuk sampah yang datang dari wilayah luar,” imbaunya.
Putri Koster juga menyinggung terkait Penglolaan HATInya PKK di tingkat rumah tangga. Di mana diharapkan ibu-ibu dapat berperan aktif dalam mengelola halaman pekarangannya. Selain diharapkan tetap asri juga tanaman tersebut dapat bermanfaat dan memenuhi kebutuhan rumah tangga, sehingga ibu-ibu dapat menghemat pengeluaran dalam membeli bumbu-bumbu dapur.
Untuk itu Putri Koter berharap pada seluruh masyarakat agar turut melaksanakan pergub yang telah dibuat oleh pemerintah karena penyelesaian dari semua permaslaahan adalah diri kita sendiri.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Teja mengatakan, berdasarkan pemetaan sampah di Bali khususnya nanti pada hari Raya, pasti akan ada peningkatan sampah 20% dan kebanyakan sampah tersebut adalah sisa-sisa upacara.
“Dengan adanya pergub pengelolaan sampah, diharapkan masyarakat dapat mengolah sampahnya sendiri dilingkungan rumah tangga. Misalnya sampah organik bisa dijadikan pupuk, sampah unorganik dapat dijual kepada bank-bank sampah yang ada dilingkungan tempat tinggal,” ujarnya.
Selama ini pihaknya telah bekerjsama dengan berbagai pihak dalam sosialisasi pergub penanggulangan sampah plastik, bagi dari lingkungan pendidikan, ttempat perbelanjaan dan desa adat. “Dimana saat ini kami sedang menyusun awig-awig atau peraturan ditingkat desa adat terkait pengolahan sampah di lingkungan rumah tangga, saat ini masih dalam pembahasan dengan para bendesa adat di Bali,” katanya.
Ia berharap dengan gencarnya sosialisasi yg dilakukan masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga lingkungan dan mulai begerak untuk peduli terdahap keberadaan sampah. (rls/kb)