TABANAN, Kilasbali.com – Manager PLN ULP Tabanan, Ketut Suradhipa mengimbau kepada masyarakat Bali terutama yang bermukim di Kabupaten Tabanan agar pemasangan penjor dalam Hari Raya Galungan ini selalu memperhatikan jarak aman minimum 2,5 meter dari jaringan listrik.
Menurutnya, langkah ini untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti halnya penjor menyentuh kabel listrik yang bisa mengancam keselamatan seseorang di sekitarnya.
“Jarak aman batasnya pemasangan penjor 2,5 meter, supaya masyarakat tidak tersengat aliran listrik dari jaringan,” jelasnya Kamis (13/2/2020).
Tidak hanya itu, Suradhipa juga menjelaskan, selain menjaga jarak pemasangan penjor, pihaknya juga mengharapkan kepada masyarakat Tabanan dalam membangun rumah atau bangunan bertingkat lainnya agar tetap memperhatikan jarak aman minimum 2,5 meter dari jaringan listrik.
“Ini sudah sudah sesuai dengan aturan Perda Bali No 5 Tahun 1992 tentang Pemeliharaan Keselamatan Umum dan Ruang Bebas Hantaran Listrik,” ungkapnya.
Dalam Perda Bali tersebut dijelaskan telah mencantumkan peraturan mengenai jarak aman bangunan dan aktivitas publik untuk menjaga keselamatan masyarakat dan menjamin listrik dapat tersalurkan dengan aman.
“Lebih detil, dalam Perda tersebut disebutkan bahwa aktivitas seperti bermain layang-layang dekat jaringan, pembakaran di kawasan ruang bebas, mendirikan bangunan, hingga memastikan tidak ada tanaman yang dapat mengganggu ruang bebas hantaran,” pungkasnya. (D*/kb)