Denpasar

KDRT Rusak Sendi Utama Ketahanan Keluarga

    DENPASAR, Kilasbali.com – Faktor dominan penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bersifat kolektif atau multy factors. Oleh karena itu solusi yang diperlukan juga terdiri dari banyak faktor dan perlu melibatkan banyak pihak. Misalnya kesiapan dalam membangun rumah tangga, kedewasaan calon pengantin, kesiapan ekonomi, pengetahuan masing-masing pasangan, lingkungan keluarga, lingkungan sosial, budaya dan lain-lain.

    Hal tersebut disampaikan Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster saat menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) terkait Upaya Penekanan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di Wiswa Sabha Pratama, Kantor Gubernur Bali pada Jumat (6/3/2020).

    “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kejadian yang merusak sendi-sendi utama ketahanan keluarga dengan korban terbanyak perempuan dan anak. Dampaknya pun juga akan terbawa dalam siklus kehidupan dan tumbuh kembang anak dalam rumah tangga. Oleh karena itu, meskipun sulit pencegahan KDRT bisa dimulai dari keluarga itu sendiri,” ujar Putri Koster.

    Menurutnya, KDRT menyerupai lingkaran sebab akibat yang kompleks dan rumit namum memiliki dampak yang cukup signifikan pada anak. “Anak yang tumbuh dan berkembang dalam keluarga yang mengalami KDRT cenderung akan meniru ketika mereka dewasa. Anak perempuan yang melihat ibunya dipukul ayahnya dan ibunya diam saja, tidak melapor atau melawan, maka anaknya cenderung melakukan hal yang sama ketika dalam berumah tangga ia mengalami KDRT,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    Dikatakannya, perlu menjadi perhatian bahwa untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan membutuhkan upaya yang serius di bidang hukum dan budaya. Produk hukum terkait pengaturan tata kelola dan penggunaan internet harus memasukkan dimensi pencegahan kekerasan terhadap perempuan, bukan semata-mata hanya dalam konteks pornografi.

    Ditambahkannya, kasus KDRT yang dulu dianggap mitos dan persoalan pribadi, kini menjadi urusan publik yang nyata dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    “Di ranah PKK Serangkaian upaya terus kami lakukan untuk mencegah KDRT mulai dari keluarga dan anak-anak. Besar harapan agar sosialisasi ini memberikan pemahaman pada generasi muda tentang potensi, pencegahan, dan dampak dari KDRT serta pemahaman tentang pentingnya ketahanan keluarga. Selain itu, keterlibatan laki-laki juga menjadi hal yang tidak boleh terlewatkan dalam hal pencegahan KDRT. Seluruh elemen masyarakat harus berkolaborasi dalam pencegahan dan penghapusan KDRT sedini mungkin dan tidak lupa saya mengajak seluruh perempuan agar mengedepankan cintah kasih dalam merawat rumah tangga sehingga tercipta keluarga yang harmonis dan anak-anak yang cerdas dan berkualitas,” tutup Putri Koster.

    Baca Juga:  Ini Upaya Pemkot Denpasar Tekan Inflasi di Bulan Ramadan

    Dalam acara yang diinisasi oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali tersebut juga menghadirkan tiga narasumber lainnya, di antaranya adalah Psikiater senior Prof LUh Ketut Suryani yang menyajikan materi terkait membina keluarga bahagia tinjauan psikiatri, Anggota Polda Bali Sang Ayu Saparini yang menyampaikan materi terkait perlindungan hukum terhadap kasus KDRT, dan Ketua Bali Sruti Dr Luh Ketut Reniti dalam materi menghapus KDRT di masyarakat. (rls/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi