DenpasarEkonomi Bisnis

“specTAXcular” 2020, Kampanyekan Bayar Pajak E-billing, Lapor E-filling

    DENPASAR, Kilasbali.com – Untuk mengingatkan masyarakat, khususnya Wajib Pajak terkait batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2019 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2020, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melaksanakan Kampanye SPT Tahunan “specTAXcular” 2020 dengan tema “Pajak, bayarnya e-billing, lapornya e-filling”, bertempat di Gerbang Selatan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi Renon Denpasar (8/3/2020).

    “Disini masyarakat dapat menikmati berbagai layanan perpajakan sekaligus menikmati hiburan yang telah disediakan oleh Kanwil DJP Bali. Salah satunya adalah layanan Pojok Pajak yang merupakan sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan perpajakan, seperti layanan asistensi e-filing, pembuatan kode billing, aktivasi atau cetak ulang EFIN dan konsultasi perpajakan,” ujar Kepala Kanwil DJP Bali, Goro Ekanto.

    Baca Juga:  DPD RI Lantik Ngurah Ambara Gantikan Arya Wedakarna

    Goro menyampaikan tujuan acara ini untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh OP. Dalam kesempatan ini Goro juga menghimbau Wajib Pajak untuk memanfaatkan sarana pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing untuk menghindari antrian panjang yang biasa terjadi di akhir – akhir periode pelaporan SPT di kantor pelayanan pajak.

    E-filing merupakan salah satu sarana yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan yang dapat diakses melalui website www.pajak.go.id. Goro menambahkan bahwa berdasarkan data tahun 2019, terdapat 363.635 Wajib Pajak (WP) Terdaftar Wajib SPT dan hanya 282.998 WP yang melaporkan SPTnya. Lebih lanjut, Goro mengharapkan WP yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk segera menuntaskannya sebelum jatuh tempo, hal ini untuk menghindari sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan OP berupa denda sebesar Rp100 ribu.

    Baca Juga:  Ini Dia Juara PLN Journalist Awards 2023 untuk Peliputan di Bali

    “Satu hal yang berbeda dalam layanan SPT Tahunan Kanwil DJP Bali tahun ini adalah adanya bantuan Relawan Pajak sebanyak 243 mahasiswa yang berasal dari Universitas Warmadewa, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Udayana, Politeknik Negeri Bali dan Universitas Dhyana Pura, mereka bertugas untuk memberikan asistensi e-filing formulir 1770S, 1770SS, dan e-Form untuk wajib pajak pembayar PP 23 dan ditempatkan di seluruh kantor pelayanan pajak di Bali, termasuk dalam kegiatan ini, para relawan pajak dilibatkan untuk memberikan asistensi,” tutupnya.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    Bagi masyarakat/ Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id, hubungi Kring Pajak di 1500 200, atau datang lansung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (*/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi