Denpasar

Bali Status Siaga Penanggulangan Covid-19

    DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Corona Virus Disease (covid-19) yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor : 236/03-B/HK/2020 tanggal 10 Maret 2020. Satgas dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

    “Satgas meliputi Satuan Tugas Kesehatan, Satuan Tugas Area dan Transportasi Publik, Satuan Tugas Area Institusi Pendidikan, Satuan Tugas Komunikasi Publik dan Satuan Tugas Pintu Masuk Indonesia,” kata Gubernur saat jumpa pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Senin (16/3/2020).

    Dikatakannya, Satgas mempunyai tugas terpadu untuk menyelenggarakan kewaspadaan dan penanggulangan Covid-19 secara menyeluruh sesuai protokol penanggulangan Covid-19 dan melaporkan perkembangannya setiap hari kepada Gubernur

    Secara garis besar, kata dia 5 hal mendesak yang harus segera dilakukan oleh Satgas. Yakni Peningkatan kapasitas penanganan penyakit, khususnya di fasilitas kesehatan. Memastikan ketersediaan sarana yang berkaitan dengan pencegahan dan penularan Covid-19. Peningkatan kapasitas deteksi dini dan pencegahan di pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan. Tingkatkan upaya pengendalian penyebaran virus dengan melakukan pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak. Dan menggencarkan kampanye dan edukasi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

    Baca Juga:  Mahendra Jaya Ajak HIPMI Bali Ngrombo Membangun Bali

    Pemerintah Provinsi Bali, kata dia, menetapkan Keputusan Gubernur Bali tentang Penetapan Status Siaga Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali. Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah-langkah, yakni menunda pelaksanaan UNBK SMK sampai ada pengumuman lebih lanjut. Meniadakan proses kegiatan belajar mengajar secara konvensional di semua jenjang pendidikan se Bali untuk selanjutnya proses belajar mengajar dilaksanakan dari rumah dengan menggunakan media pembelajaran daring / online terhitung mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020. Melaksanakan kebijakan sebagian ASN bisa bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi daring / online, dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Bagi pejabat eselon 2, 3 dan 4 agar tetap bekerja di kantor dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Staf / pelaksana ASN dan Non ASN dapat bekerja di rumah dan melaporkan pekerjaannya kepada pimpinan. Pelaksanaan operasional kebijakan ini di Kabupaten / Kota diatur lebih lanjut oleh Bupati / Walikota. Kebijakan ini berlaku mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020.

    Baca Juga:  Weiming Environment Protection Group Tawarkan Kerja Sama Pengelolaan Sampah di Bali

    Kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan banyak orang seperti rapat, seminar, pelatihan, bimtek, dsb agar ditunda sampai tanggal 30 Maret 2020. Kegiatan-kegiatan keramaian dan hiburan agar ditiadakan / dibatasi sampai tanggal 30 Maret 2020. Masyarakat dihimbau menghindari pusat perbelanjaan, tempat hiburan serta tempat-tempat keramaian lainnya sampai tanggal 30 Maret 2020.

    Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pidato yang disampaikan tanggal 15 Maret 2020, menghimbau agar masyarakat secara bersama-sama melakukan Social Distancing Measure pada hari-hari ke depan, yaitu menjaga jarak antar warga, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik, menjauhi tempat-tempat berkumpulnya orang banyak dan jangan bepergian ke luar kota/ pulang kampung.

    Baca Juga:  Semarak O Beach Music Festival 24, Indra Lesama dan Putrinya Tampil Duet

    Hal-hal yang perlu dilaksanakan antara lain: Jangan keluar rumah bila tidak sangat perlu, kerjakan pertemuan secara jarak jauh. Hindari tempat-tempat yang berpotensi menjadi wahana penularan. Tunda semua kegiatan pengumpulan orang banyak. Terkait kegiatan keagamaan sebisanya dilakukan di rumah saja dan diupayakan tidak mengumpulkan orang banyak. Tunda kegiatan resepsi dan keramaian. Orang tua mengingatkan anak-anak supaya tidak bepergian. Kebijakan tidak melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara konvensional bukan berarti libur, semata-mata untuk kebaikan bersama dan menghindari interaksi dengan orang lain / orang banyak. Usahakan tidak bepergian ke luar kota / kampung

    “Apabila mengalami gejala batuk, flu dan demam segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat atau hubungi call center 0361-251177 atau whatsapp 0857-9224-0799 Masyarakat Bali tidak usah khawatir, tidak panik, tetap tenang dan waspada,” pungkasnya. (rls/kb)

    Back to top button