Denpasar

Cegah Penyebaran Covid-19, Gubernur Koster Intruksikan Tutup Objek Wisata, Hentikan Tajen, dan Larang Arak Ogoh-ogoh

    DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan, arahan dan instruksi. Yakni arahan kepada para bupati/walikota se-Bali untuk menutup atau menghentikan kegiatan kunjungan di obyek-obyek wisata. Baik objek wisata yang dikelola pemerintah maupun swasta, masyarakat, dan desa adat.

    “Gubernur telah menyampaikan kepada semua bupati/walikota hal ini, untuk mencegah penyebaeran lebih luas dari Covid-19,” kata Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Denpasar pada Jumat (20/3/2020) petang.

    Menurutnya, Gubernur Bali sudah mengeluarkan surat edaran kepada semua masyarakat untuk menghentikan kegiatan-kegiatan keramaian, kegiatan-kegiatan hiburan termasuk sabung ayam/tajen. Gubernur juga memohon kepada aparat penegak hukum, untuk bersama melakukan pemantauan, pengawasan dan penertiban terhadap arahan Gubernur tersebut.

    Lebih lanjut mengatakan, Gubernur Bali juga mengeluarkan instruksi Gubernur No 267/01B/HK2020 tanggal 20 Maret 2020. Instruksi ini tentang pelaksanaan rangkaian Hari suci nyepi 1942 di Bali. Instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Bali, PHDI, MDA, Bendesa dan Kelihan Desa Adat se-Bali.

    Baca Juga:  Muliartha Kembali Dikukuhkan Sebagai Ketua PWRI Bali 2024-2029

    Isi instruksi tersebut adalah upacara melasti/mekiis/melis, Tawur Kesanga dan pengerupukan dilaksanakan dengan melibatkan para petugas pelaksana upacara (Pemangku, serati, pembawa sarana upacara) dengan jumlah yang sangat terbatas, paling banyak 25 orang. Dan tidak melaksanakan pengarakan ogoh-ogoh dalam bentuk apapun dan di manapun.

    Dengan ditetapkannya instruksi ini, lanjut dia, maka ketentuan angka 6 huruf b, dalam SE bersama PHDI Bali-MDA-Pemprov Bali Nomor : 019/PHDI-Bali/III/2020, Nomor : 019/MDA-Prov Bali/III/2020, Nomor 510/Kesra/B.Pem.Kesra, dinyatakan tidak berlaku.

    Bupati/walikota se-Bali, PHDI Bali, MDA, Bendesa/kelihan desa adat se-Bali untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan instruksi ini dengan disiplin dan penuh tanggung jawab, setelah berlaku dan ditetapkan hari ini.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    “Kami terus mengiikuti perkembangan penyebaran Covid-19, terus mengikuti arahan pemerintah pusat dan kita di Bali punya kewajiban untuk mencermati dan melaksanakan arahan dengan sebaik-baiknya. Mohon kerjasama dan tanggung jawab semua pihak untuk tidak berperan sebagai ‘penyebar’ covid-19 kepada orang lain,” pungkasnya. (rls/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi