PendidikanTabanan

Di Tabanan, Belajar di Rumah Diperpanjang

TABANAN, Kilasbali.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Perpanjangan Waktu Belajar di Rumah.

SE yang ditandatangani Kadisdik Tabanan Nyoman Putra tangga 27 Maret 2020 tersebut, berlaku hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam SE tersebut, mengatur jenjang pendidikan dari PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Tabanan.

“Orangtua atau wali peserta didik saya harap selalu memberikan bimbingan belajar kepada anak dan menghindari keluar rumah, keluar daerah dan bahkan keluar negeri,” ujarnya, Sabtu (28/3/2020).

Baca Juga:  Bawaslu Tabanan Sayangkan APK dari KPU Belum Terpasang

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada peserta didik dan keluarganya agar selalu mentaati kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten Tabanan.

“Kepada para guru sedapat mungkin memberikan bimbingan pembelajaran dari rumah, sedangkan paea kepala sekolah agar tetap memperhatikan masalah keamanan dan kebersihan sekolah,” pungkasnya. (jus/kb)

Berita Terkait

Back to top button