Tabanan

Cegah Covid-19, Dua Tahapan Pilkada Ditunda

    TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan akhirnya menunda dua tahapan Pilkada. Yakni, Perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang seharusnya dilakukan mulai 16 April hingga 29 April mendatang, dan proses pemutakhiran data pemilih.

    Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa mengatakan, penundaan itu mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU RI bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020 lalu.

    Baca Juga:  Indonesia Sukses Perkuat Solidaritas Global South Menuju Pencapaian SDGs Melalui Gelaran IAF II dan HLF-MSP

    “Penundaan dua tahapan Pilkada Tabanan ini sebagai langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19, hingga situasi pulih kembali,” katanya, Senin (30/3/2020).

    Menurutnya, sujatinya ada tiga tahapan yang ditunda, satu lagi yakni faktual syarat dukungan calon perseorangan. Namun karena di Tabanan tidak ada calon perseorangan, sehingga hanya dua tahapan itu saja yang ditunda.

    Baca Juga:  1.300 Pelanggan Baru Daftar Gebyar Sambungan Air Minum Murah Perumda TAB

    Dikatakannya, PPDP sangat rentan karena harus melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. PPDP, kata dia, harus datang langsung memastikan para pemilih ini ke rumah masing-masing.

    “Kondisi ini riskan penyebaran virus mengingat ada pertemuan dengan sejumlah orang untuk melakukan pemutakhiran data pemilih,” pungkasnya. (*/kb)

    Back to top button