TABANAN, Kilasbali.com – Kendatipun pihak PDAM Tirta Amertha Buana Tabanan maupun rekanannya, yakni Aqua belum mengantongi persetujuan perpanjangan kontrak dari pihak banjar dan juga pihak Desa Selanbawak, ternyata aktivitas pengambilan air di sumber mata air yang berlokasi di Banjar Manik Gunung, desa Selanbawak, Marga tetap berlanjut.
Aktivitas itupun sangat disesalkan oleh Perbekel Desa Selanbawak, I Made Merta. Karena pengambilan air itu belum mendapat persetujuan pihak desa. Bahkan, pihaknya sengaja tidak menandatangani perpanjangan kontrak.
“Sudah dua kali ini saya tolak pengajuan perpanjangan aktivitas pengambilan air di lahan pribadi milik warga banjar Manik Gunung itu. Karena dari PDAM dan juga pihak Aqua tidak ada komunikas terbuka dengan kami pihak desa,” tuturnya.
Pihaknyapun mengaku tidak mengetahui dengan jelas tentang sistem kontraknya. Kendatipun milik pribadi, kata dia, secara etika harus mempertimbangkan juga pemangku kebijakan di tempat aktivitas usaha itu berlangsung. “Ini tidak pernah sama sekali ada pertemuan dengan kami,” ujarnya.
Dikatakanya, aktivitas pengambilan air di sumber mata air tersebut, hingga saat ini tetap berjalan lancar seperti tanpa ada masalah. “Minimal ada komunikasi, karena air ini dijual kembali ke perushaaan air minum kemasan atau pihak swasta. Sampai saat ini mereka santai, seperti tidak ada beban,” ucapnya.
Ditambahkannya, mengacu UU No 17/2019 tentang SDA sendiri, tepatnya pada Pasal 51, Ayat 3, telah ditegaskan bahwa izin penggunaan Sumber Daya Air sebagai kebutuhan usaha dapat diberikan kepada pihak swasta setelah mendapat persetujuan dari para pemangku kepentingan di lokasi sumber mata air tersebut berada.
Sementara itu, Kasubag Humas PDAM Tirta Amertha Buana Tabanan, Wayan Agus Suanjaya saat dikonfirmasi via WhatsApp Senin (30/3/2020) mengatakan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan atasannya menyikapi permasalahan ini. “Coba besok saya koordinasi dengan atasan ya,” singkatnya. (tim/*KB).