TABANAN, Kilasbali.com – Kelulusan untuk siswa kelas VI SD dan juga kelas IX SMP di Kabupaten Tabanan mengacu pada Permendikbud No. 4 Tahun 2020. Yakni menggunakan portofolio nilai raport per semester.
Hal tersebut disampaikan Kadisdik Kabupaten Tabanan, Nyoman Putra terkait penentuan kelulusan di tengah wabah pandemi Covid-19 ini.
“Untuk kelulusan di SMP, dilihat dari kelas VII semester satu dan dua, kelas VIII semester satu dan dua, dan kelas IX di semester satu,” ungkapnya, Senin (6/4/2020).
Menurutnya, hasil semester genap di kelas IX dipergunakan sebagai nilai tambahan saja.
Sementara di SD, lanjut dia, menggunakan nilai fortopolio lima semester terakhir, yakni dilihat mulai dari nilai semester kelas IV. “Itu yang dijadikan dasar untuk kelulusan,” lanjutnya.
Sedangkan terkait sistem pelajaran dalam jaringan, kata dia, memanfaatkan aplikasi yang ada, salah satunya Google Classroom.
“Untuk luar jaringan (luring), menggunkan WhatsApp. Tapi kalau lelet menggunakan SMS. Kendalanya di WA itu biasanya lambat. WA jam 8 nyampainya jam 9,” ujarnya.
Dikatakannya, proses belajar mengajar baik daring maupun luring tidak ada kendala yang berarti. Berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan.
“Intinya dari Permendikbud itu kan tidak menuntut satuan pendidikan menyelesaikan kurikulum secara utuh. Disini sisi kemanusian yang diutamakan,” pungkasnya. (jus/kb)