TABANAN, Kilasbali.com -Terkait susahnya memilih tempat karantina bagi Pekerja Migran Indonesi (PMI) asal Kabupaten Tabanan, serta ada beberapa tempat mendapat penolakan dari masyarakat, untuk itu Bupati Tabanan mengeluarkan Intruksi terkait penggunaan fasilitas untuk Karantina para PMI ini. Dimana tempat karantina PMI ini adalah Hotel dan Penginapan yang ada di Kabupaten Tabanan.
Instruksi Bupati Tabanan Nomor 4 tahun 2020, yang dikeluarkan pada tanggal 16 April 2020, terkait tentang penggunaan Fasilitas Hotel/Penginapan sebagai tempat isolasi terintegrasi Pekerja Migran Indonesia dan rumah singgah bagi tim medis yang menangani pasien COVID-19.
Dalam instruksi tersebut disampaikan seluruh PMI yang datang dari luar negeri asal Tabanan kini wajib mengikuti karantina selama 14 hari untuk mencegah penularan secara transmisi lokal. Pemkab Tabanan pun kini menyiapkan hotel dan penginapan di Tabanan sebagai lokasi karantina dan pihak penginapan atau hotel wajib menyediakan layanan untuk PMI tersebut dengan sewa maksimal perhari Rp 200 ribu.
Selain itu dalam instruksi tersebut, juga ditegaskan bagi pemilik hotel yang tidak mengizinkan tempatnya dipergunakan sebagai tempat khusus isolasi PMI dan rumah singgah bagi tim medis yang menangani pasien COVID-19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pemkab Tabanan juga memastikan akan melakukan sterilisasi terhadap hotel /penginapan dari aspek kesehatan setelah berakhirnya wabah COVID-19.
Di samping itu Perbekel dan Bendesa Adat wajib menerima kedatangan PMI dan tim medis di wilayah isolasi terintegrasi yang disiapkan dan melakukan pengawasan serta pengamanan sesuai dengan protokol yang berlaku bersama relawan dan Satgas Gotong Royong di desa. Pengamanan dan pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Kasatpol PP bersinergi bekerjsama dengan TNI/Polri. (*/kb)