DENPASAR, Kilasbali.com – Kelurahan, Desa, dan Desa Adat di Kota Denpasar terus bergerak untuk mencegah penyebaran Covid-19. Setelah sebelumnya Desa Adat Renon, Kelurahan Tonja, Desa Padangsambian Klod, kini Kelurahan Panjer bersinergi melaksanakan pengawasan dan penertiban wajib masker di pintu masuk wilayah pada Senin (27/4/2020).
Lurah Panjer, I Made Suryanata, SH menjelaskan sesuai dengan arahan Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra bahwasanya saat ini seluruh masyarakat diwajibkan menggunakan masker. Selain itu, terjadinya penyebaran kasus Covid-19 akibat transmisi lokal mewajibkan masyarakat untuk lebih waspada.
“Wajib masker di Kelurahan Panjer secara umum mulai dilaksanakan Minggu (26/4/2020) kemarin, tetapi sudah satu minggu ini pihak Satgas Covid-19 memberikan pengarahan, sosialisasi langsung door to door baik di jalan saat ketemu masyarakat kita sampaikan. Kita bergerak dari Desa Adat, Karang Taruna, Sabha Yowana, semua kita libatkan,” ucapnya.
Sementara menyangkut sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat memasuki Kelurahan Panjer, Suryanata mengatakan sementara ini pihaknya belum akan memberikan sanksi.
“Sementara kita tidak ada sanksi. Kita hanya bisa menyarankan saja. Setiap ketemu kita sampaikan. Mungkin ke depan kalau masyarakat masih saja bengkung (bandel-red) dengan tidak pakai masker, kita akan ambil tindakan lebih tegas,” pungkasnya. (sgt/kb)