DENPASAR, Kilasbali.com – Pasien positif covid-19 di kota Denpasar hari ini Kamis (30/4/2020) bertambah 2 orang. Tambahan ini berasal dari 1 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 1 orang dari transmisi lokal.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan, hari ini ada penambahan 2 orang pasien positif covid-19 dimana 1 orang dari PMI dan 1 orang lainnya berasal dari transmisi lokal.
“Untuk pasien PMI saat ini sudah ditangani di rumah singgah sedangkan pasien transmisi lokal ditangani di RSU Wangaya Denpasar. Sehingga sampai hari ini jumlah kasus positif covid-19 di Kota Denpasar menjadi 54 kasus,” katanya.
Dewa Rai menambahkan Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra secara resmi telah mengeluarkan Instruksi Walikota Nomor : 443/017/Gugus Tugas Covid-19/2020 tertanggal 27 April 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.
Di mana, dalam intruksi tersebut diatur menganai pengetatan mobilitas penduduk, serta sanksi tegas bagi pelanggar seperti sanksi administratif. Di mana warga yang melanggar tidak akan diberikan layanan administrasi. (sgt/kb)