Denpasar

Langgar Perarem Denda 5 Kg Beras

    DENPASAR, Kilasbali.com – Untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Wilayah Desa Adat Intaran Sanur Kauh Denpasar, sejak Jumat (01/5/2020) telah diberlakukan isolasi selektif sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Termasuk juga tindakan tegas terhadap warga masyarakat yang masih membandel dan melanggar perarem, akan dikenakan sanksi berupa denda 5 kilogram beras.

    Bendesa Adat Intaran I Gusti Agung Alit Kencana mengatakan, langkah isolasi selektif yang tertuang dalam Keputusan Bendesa Adat Intaran Nomor 02/SK-INTARAN/IV/2020 ini dilakukan lantaran di Desa Sanur Kauh sudah terjadi transmisi lokal yang cukup tinggi.

    Baca Juga:  Begini Arahan Danrem 163/Wira Satya saat Kunjungi Mako Yonif 741/GN

    Sehingga dengan isolasi selektif ini masyarakat yang akan memasuki kawasan Desa Adat Intaran, Desa Sanur Kauh diwajibkan menggunakan masker serta bagi masyarakat tanpa tujuan jelas tidak diijinkan memasuki wilayah Desa Adat Intaran, Desa Sanur Kauh.

    “Ada sanksi tegas melalui pararem desa adat bagi masyarakat yang melanggar dan membandel dalam menjalankan arahan pemerintah,” terangnya, Sabtu (02/5/2020).

    Baca Juga:  44 Tim Meriahkan Kompetisi Basket 3x3 yang Diselenggarakan Talov

    Agung Alit Kencana menjelaskan, krama adat yang melanggar perarem akan dikenakan sanksi berupa denda 5 kilogram beras.

    Mereka juga bisa memilih sanksinya, yakni sanksi sosial dengan cara meminta maaf di banjar bersangkutan pada saat sangkep.

    Atau bagi yang tidak mampu membayar denda dikenakan hukuman kerja sosial seperti membersihkan setra, pura, atau ikut dengan dinas kebersihan desa membersihkan fasilitas umum.

    Baca Juga:  Weiming Environment Protection Group Tawarkan Kerja Sama Pengelolaan Sampah di Bali

    Lebih jauh Agung Alit Kencana menambahkan, bagi warga luar yang melintas dan tidak menggunakan masker tidak akan diperbolehkan melintas sebelum memakai masker.

    Identitas mereka juga akan dicatat dan membuat surat pernyataan.

    “Jika mereka datang lagi dan ditemukan melakukan pelanggaran maka secara otomatis mereka akan terkena sanksi sesuai dengan perarem,” pungkasnya. (sgt/kb)

    Back to top button