Denpasar

Kelurahan Pedungan Razia Pelanggar Tak Memakai Masker

    DENPASAR, Kilasbali.com – Masyarakat yang hendak masuk wilayah Kelurahan Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan tidak bisa lagi bebas seperti biasanya. Pasalnya, Kelurahan Pedungan telah memberlakukan wajib memakai masker bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali.

    Lurah Pedungan Anak Agung Gede Oka mengatakan, wajib memakai masker ini artinya masyarakat yang ingin masuk wilayah Kelurahan Pedungan diwajibkan untuk memakai masker.

    Hal ini harus dilakukan untuk memutus mata rantai Virus Corona (Covid-19). Pemberlakuan wajib memakai masker ini diawali dengan pemasangan baliho, spanduk, banner wajib masker di beberapa titik di wilayah Kelurahan Pedungan.

    Setelah pemasangan spanduk, baliho dan banner wajib memakai masker serta imbuan kepada masyarakat, pada Minggu (3/5/2020) Kelurahan Pedungan bersama Satgas melakukan tindakan tegas atau razia bagi warga yang tidak memakai masker yang ingin masuk wilayah Kelurahan Pedungan.

    Baca Juga:  Lewat Kolaborasi Lokal dan Internasional Perdana, Syrco BASÈ Gelar 'Collection I'

    “Sebagai tindak lanjut kami tempatkan petugas satgas di sepuluh titik pintu masuk Kelurahan Pedungan bahkan di askes-askes jalan kecil telah kami jaga dengan ketat, bagi yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk wilayah Pedungan,” ungkap Lurah Pedungan Anak Agung Oka, Minggu (3/5/2020).

    Lebih lanjut ia mengatakan, tindakan tegas penggunaan masker bagi yang ingin masuk Kelurahan Pedungan ini merupakan hari yang kedua. Untuk selanjutnya pihaknya akan tetap melakukan penjagaan secara ketat.

    Mengingat ia sangat kawatir akan penyebaran Covid-19 yang melanda dan sangat dicemaskan seluruh masyarakat Selain pemasangan spanduk, banner wajib menggunakan masker disetiap titik jalan.

    Baca Juga:  DPD RI Lantik Ngurah Ambara Gantikan Arya Wedakarna

    Agung Oka mengaku pihaknya juga telah melakukan pembagian masker, penyemprotan disinfektan, pembagian hand sanitaizer, imbauan untuk menjaga jarak dan himbauan mematuhi protokol kesehatan yang diberikan pemerintah.

    “Sebagai tindak lanjut semua itu, maka kami melakukan penindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar. Bagi yang tidak menggunakan harus putar balik sampai dia menggunakan masker baru boleh masuk wilayah pedungan,’’ ungkapnya.

    Dengan langkah itu Agung Oka mengaku hari kedua tindakan tegas atau razia masker ini ada penurunan pelanggaran dibandingan yang kemarin. Jika dilihat dari data kemarin satu titik pelanggaran mencapai 50 orang tidak menggunakan masker, sedangkan penjagaan hari kedua di satu titik penjagaan yang melanggar hanya 10 hingga 20 orang saja.

    Baca Juga:  Muliartha Kembali Dikukuhkan Sebagai Ketua PWRI Bali 2024-2029

    Dengan terus dijaga diharapkan semua masyarakat sadar untuk menggunakan masker setiap harinya. Tidak hanya itu untuk memutus mata rantai Covid-19 pihaknya bersama satgas terus melakukan patroli agar pedagang menutup oprasionalnya sesuai peraturan yang telah ditentukan yakni pukul 21.00 wita.

    Sedangkan untuk PMI yang telah kembali ke keluarganya setelah melakukan karantina tetap di jaga oleh Kepala Lingkungan Desa Adat agar tetap melakukan isolasi mandiri lagi selama 14 hari kedepan untuk memastikan kesehatan yang bersangkutan betul betul aman. Agung Oka menambahkan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, pihaknya juga telah membagikan sembako sebanyak 300 paket kepada masyarakat. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi