KriminalPeristiwaTabanan

Polisi Ringkus Pencuri Puluhan Galon Cat

    TABANAN, Kilasbali.com – Jajaran Kepolisian Reserse Polres Tabanan akhirnya berhasil meringkus dua orang terduga pencuri cat, yakni Yohanis Fandi Bara alias Fandi, 20, dan Yohanes Bili, 20, asal Sumba Barat Daya. Terduga ini diringkus di tempat kos kakaknya di kawasan Sanur, Minggu (3/5/2020) dini hari, sekitar pukul 01.15 WITA.

    Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P. S, Siregar melalui Kasat Reskrim AKP I Made Pramasetia mengungkapkan, penangkapan terduga berawal dari laporan korban Ni Nyoman Murtini, 55, yang mengaku gudangnya di di Banjar Batan Duren, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan, disatroni maling.

    Mendapat laporan tersebut, pihaknya segera bertindak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Tim mengawali mendatangi TKP. Dan hasil di TKP, mendapati trali tembok ventilasi dan atap gudang jebol. Beberapa barang korban pun dilaporkan hilang.

    Diantaranya 30 galon cat merk No, Drop, 10 galon cat genteng Sanlet, 5 dus flitur merk Ultran, 5 rol kabel ukuran 2 x 1,5 m, 5 rol kabel ukuran 3 x 1,5 m dan 3 rol kabel 2 x 2,5 m. Di mana total kerugian diperkirakan Rp14 juta.

    Baca Juga:  MPP Diperkirakan Beroperasi November 2024, Layani 213 Jenis Perizinan

    Selesai malakukan pemeriksaan di TKP selanjutnya Tim bergerak melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk bukti yang ditemukan di TKP dan hasil dari interogasi para saksi diseputaran TKP, kemudian Minggu tanggal 03 Mei 2020 pukul 01.15 WITA Tim bernasil mengamankan dua orang terduga sebagai pelaku.

    “Pelaku diamankan di tempat kos kakaknya di kawasan Sanur, Minggu (3/5/2020) dini hari, sekitar pukul 01.15 WITA,” ungkapnya.

    Adapun barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku, yakni 9 buah kaleng cat merk No Drop, 2 roll kabel warna putih, dan satu dus felitur Ultran.

    Baca Juga:  Begini Arahan Danrem 163/Wira Satya saat Kunjungi Mako Yonif 741/GN

    “Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya terduga serta barang bukti yang didapat di bawa ke Polres Tabanan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

    Dikatakannya, modus operandi pelaku, yakni masuk ke dalam gudang pada malam hari dengan cara memanjat tembok menggunakan sususan kayu balok, serta menjebol trali tembok ventilasi atap gudang dan keluar menggunakan tangga yang ada di dalam gudang.

    “Untuk memudahkan proses Penyidikan kedua terduga pelaku di tahan di Rutan Polres Tabanan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, pencurian itu terjadi pada Sabtu, 18 April 2020 sekitar pukul 02.00 WITA. Korban mendengar anjing di tokonya terus menggonggong, merasa curiga korban mengecek naik kelantai tiga rumah miliknya.

    Dari atas korban melihat ada Sepeda Motor Yamaha Vixion dengan pengendara satu orang dari arah timur menuju toko miliknya, dan berhenti di sebelah timur toko milik korban, tepatnya di depan mes karyawan.

    Baca Juga:  Siap Hijaukan Bali, PLN Gandeng Swasta Perbanyak Infrastruktur SPKLU

    Karena merasa curiga, korban langsung berteriak maling-maling. Pengendara sepeda motor tersebut langsung pergi ke arah timur.

    Selanjutnya korban mengecek gudang miliknya, dan setelah melakukan pengecekan ternyata ada barang yang sudah berpindah diantaranya 7 galon cat merk No Drop, 2 galon cat genteng Sanlet, 2 rol kabel dan 1 dus feletur Ultran yang sudah berpindah dari gudang, dan ditemukan di semak semak depan toko milik korban. (jus/kb)

    Back to top button