Tabanan

Eka Nurcahyadi: Pemberian Isentif Petugas Penanggulangan Covid-19 Harus Berbasis Kinerja

    TABANAN, Kilasbali.com – Komisi I DPRD Tabanan berharap pembagian isentif bagi tim kesehatan penanggulangan Covid-19, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dimana pemberian isentif bulanan tersebut diharapkan berbasis kinerja, karena setiap petugas memiliki peran yang berbeda pada satuan gugus tugas penanggulangan Covid-19. Hal tersebut terungkap saat Komisi I DPRD Tabanan melakukan Kunjungan Lapangan di Rumah Sakit Nyitdah Tabanan, Selasa (5/5/2020).

    Kunjungan lapangan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, didampingi anggota I Gusti Nyoman Omar Dani, I Ketut Arsana Yasa, I Wayan Widnyana, Ni Made Dewi Trisnayanti dan Wakil Ketua DPRD Tabanan, Ni Nengah Sri Labantari.

    Pada kesempatan tesebut, I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengungkapkan, dalam Kunjungan Lapangan tersebut pihaknya ingin memastikan petugas medis yang bertugas di ruang isolasi RS Nyitdah nantinya mendapatkan isentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Di mana pada satuan gugus tugas penanggulangan Covid-19, komposisinya besar ada sekitar 700 orang yang tergabung dan mendapatkan SK dari Bupati Tabanan. Dimana dalam komposisi tersebut merupakan gabungan dari beberapa dinas terkait, salah satunya dari Dinas Kesehatan, BRSU Tabanan dan RS Nyitdah.

    Baca Juga:  2 Pasang Bakal Cabup-Cawabup Tabanan Lolos Pemeriksaan Kesehatan

    Pada kesempatan tersebut pihaknya menginginkan pemberian isentif bagi petugas penanggulangan Covid-19 harus sesuai dengan ketentuan dan berbasis kinerja, harus ada perbedaan antara petugas medis yang bertugas di ruang isolasi dengan petugas lainnya yang tidak bertugas di ruang isolasi.

    “Semua petugas yang dapat SK akan mendapat isentif sesuai dengan tugasnya. Kita ingin pastikan bahwa tim medis yang bertugas di ruang isolasi itu akan mendapatkan insentif sesuai dengan ketentuan, karena tidak mungkin pemberian insentif kepada petugas yang tidak bertugas di tempat yang rawan mendapatkan hak yang sama,” jelasnya.

    Politisi PDIP asal Belayu ini menambahkan, pemberian isentif kepada petugas penanggulan Covid-19 sudah diatur sesuai dengan ketentuan. Jadi setiap orang nantinya akan mendapatkan isentif yang berbeda sesuai dengan tugasnya.

    Baca Juga:  Anjing Positif Rabies Gigit Lima Warga Selanbawak Kaja

    Di mana nanti Komisi I akan menggelar rapat kerja dengan Komisi IV dan akan mengajak pihak Tim Pelaksa Darurat Covid-19 Kabupaten Tabanan untuk membahas terkait pemberian isentif tersebut.

    “Pada intinya besaran penerimaan isentif nantinya tidak sama. Yang jelas petugas medis yang bertugas di ruang isolasi atau di tempat yang rawan harus mendapatkan nilai yang maksimal,” tambahnya.

    Untuk diketahui dalam pemberian isentif bagi petugas penanggulangan Covid-19 sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI, Nomor HK. 01.07/MENKES/278/2020 Tentang pemberian isentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

    Baca Juga:  1.300 Pelanggan Baru Daftar Gebyar Sambungan Air Minum Murah Perumda TAB

    Di mana dalam keputusan menteri kesehatan tesebut disebutkan besaran isentif setiap petugas, untuk Dokter Spesialis Rp. 15.000.000, Dokter Umum dan Gigi Rp. 10,000.000, Bidan dan Perawat Rp. 7.500.000 dan Tenaga Medis Lainnya Rp. 5.000.000. (*/kb)

    Back to top button