Denpasar

Perwali PKM Bakal Diterapkan Pertengahan Mei Ini

    DENPASAR, Kilasbali.com – Peraturan Walikota Denpasar tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) berbasis desa, kelurahan, dan desa adat akan diterapkan mulai pertengahan bulan Mei. Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai, Minggu (10/5/2020) di Denpasar.

    Menurut Dewa Rai, setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Bali, Perwali PKM saat ini sedang digodok oleh tim dari Gugus Tugas untuk dibuatkan pedoman teknis pelaksanaan PKM ini dengan melibatkan tim ahli, para stakeholder terkait, termasuk memohon masukan dari Majelis Madya.

    Baca Juga:  Suara Festival Hadirkan Surga Tersembunyi di Nuanu City

    “Jadi harus kita libatkan dalam hal ini desa adat untuk memberi masukan sehingga nanti ketika penerapannya di masyarakat bisa berjalan efektif. Karena sebagai bentuk kearifan lokal, kita juga akan gandeng desa adat ini dalam penerapan PKM non PSBB,” ucapnya.

    Terkait target penerapan Perwali ini, Dewa Rai menyatakan, target waktu sudah ditetapkan oleh walikota bahwa pertengahan Mei ini sudah bisa dilakukan.

    Baca Juga:  Diprediksi Meningkat Kunjungan Wisatawan ke Tanah Lot Selama Bulan Ramadan

    Dewa Rai juga menjelaskan Perwali PKM ini adalah dalam rangka pencegahan terhadap penyebaran Covid-19. Jadi otomatis berlakunya ketika masa pandemi Covid-19 saja. Ketika pandemi ini berakhir maka otomatis Perwali PKM ini dicabut.

    Sebelumnya diberitakan, setelah mencermati dengan detil, Gubernur Bali menyetujui usulan Rancangan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan di Wilayah Desa, Kelurahan, dan Desa Adat Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kota Denpasar tertanggal 30 April 2020 Nomor : 180/383/HK.

    Persetujuan dikeluarkan pada tanggal 4 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali atas nama Gubernur dengan Surat Nomor 188.342/10168/Bag.II/B.HK. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi