Denpasar

Masuk Denpasar, Tim Gugus Tugas Sidak Masker dan Cek Suhu Tubuh Pengendara

    DENPASAR, Kilasbali.com – Jelang penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, Jumat (15/5/2020), tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar kembali mengadakan sosialisasi PKM, sidak masker, pengecekan suhu tubuh bagi pengendara dan pembatasan penumpang kendaraan.

    Kegiatan ini, dilakukan di Pos Induk Posko Terpadu Biaung, Kesiman Kertalangu, Dentim Jalan by pass IB Mantra, yang merupakan pintu masuk atau perbatasan Kota Kota Denpasar dengan Kabupaten Gianyar, Selasa (12/5/2020).

    Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, dan Polsek Dentim mengawasi setiap pengendara kendaraan yang tak menggunakan masker.

    Pengendara yang kedapatan tak menggunakan masker diminta berhenti dan diminta untuk mengenakan masker.

    Baca Juga:  Polisi Boleh Ngonten di Medsos Asal Sederhana!!!

    Jika pengendara tak memiliki masker, Dishub  memberikan masker dan mengecek suhu tubuhnya. Disamping itu ada juga imbauan pembatasan bagi kendaraan penumpang.

    Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, menjelaskan kegiatan ini masih tahapan sosialisasi kepada masyarakat sebelum diterapkan PKM untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

    “Kami harapkan untuk warga luar yang memasuki wilayah Kota Denpasar mengikuti anjuran pemerintah terutamanya protokol kesehatan wajib masker ataupun social distance kepada semua orang,” ungkap Sriawan.

    Baca Juga:  Penyineban Karya IBTK Tahun 2024, Pj Gubernur Bali Nuek Bagia Pula Kerti

    Di sisi lain Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Denpasar, I Wayan Tagel Sidarta, mengatakan kegiatan yang dilakukan di perbatasan Kota Denpasar dengan Gianyar ini, merupakan sosialisasi PKM.

    “Jika ada suhu tubuhnya sampai 38 derajat selsius ke atas kita langsung berkoordinasi dengan Tim Satgas Kota Denpasar, khususnya Dinas Kesehatan untuk mengambil tindakan scepatnya apakah melakukan rapid test dan karantina,” ucapnya.

    Tagel menambahkan, untuk penerapan PKM dilakukan di 16 titik di wilayah Denpasar, dan dimulai pada, 15 Mei sampai 30 Juni 2020 (45 hari). “Untuk personil yang berjaga di pos induk pantau, yaitu Dishub Denpasar, Polri dan TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan Kota Denpasar, BPBD Kota Denpasar, dan desa adat (pecalang) di masing-masing wilayah pos,” pungkasnya. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi