Denpasar

Disbud Bali Fasilitasi 50 Komunitas Pentas Virtual

    DENPASAR, Kilasbali.com – Dinas Kebudayaan Provinsi Bali melalui Bidang Kesenian akan memfasilitasi 50 kelompok seni, sanggar atau yayasan untuk menampilkan karya seni berupa seni pertunjukan, seni rupa, seni pedalangan, seni sastra dan/atau  teater dalam bentuk panggung virtual. Kegiatan ini dalam rangka memfasilitasi para kreator, seniman, dan pekerja seni yang terdampak Covid-19 untuk tetap kreatif berkarya, sekaligus untuk ikut serta menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19, melalui social/physical distancing, bekerja,  belajar dan berkarya dari rumah.

    Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dr. I Wayan “Kun” Adnyana menjelaskan Disbud Bali memiliki program Pemajuan Kesenian dengan Kegiatan Peragaan dan Pementasan Seni Budaya. “Sehubungan dengan pandemi Covid-19 kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan dalam format peragaan dan pementasan yang disaksikan secara langsung oleh penonton sebagaimana biasa pada situasi normal, atas arahan Bapak Gubernur Bali Wayan Koster peragaan dan pementasan dimaksud kemudian dilaksanakan melalui bentuk media virtual. Seperti memanfaatan beragam kanal media sosial, sementara penggarapan dan pentasnya tetap dari rumah atau studio masing-masing, “jelas Dr. Kun Adnyana, didampingi Kabid Kesenian Ni Wayan Sulastriani, Selasa (12/5/2020).

    Baca Juga:  Bali Kawasan Percontohan Penerapan Pariwisata Berkualitas

    Kun mengungkapkan,  kegiatan ini digelar  untuk tetap menjaga semangat kreatif para seniman juga pekerja seni di tengah pandemi Covid-19. “Sangat banyak kelompok, sekaa, sanggar, atau yayasan seni yang terhenti aktivitasnya karena pandemi Covid-19 ini, untuk itu kita memfasilitasi kegiatan berkesenian tetap berjalan. Termasuk di dalamnya agar peragaan dan pementasan kesenian yang dimunculkan mengandung tema refleksi/renungan atas pandemi Covid-19, menawarkan optimisme, solidaritas sosial, serta menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa, sekaligus memiliki dimensi estetika, edukasi, dan juga hiburan yang sehat, “terang pejabat yang juga akademisi bidang seni tersebut.

    Lantas, bagaimana konsep penyajian karya virtual yang ditayangkan nanti di media sosial. Dr. Kun menegaskan ketentuan setiap kelompok seni, menampilkan 1 peragaan atau pementasan berdurasi 30 s.d 45 menit. Berupa rekaman utuh format video dan disimpan dalam bentuk digital (flashdisk, DVD, serta file digital lainnya), dokumen foto-foto peragaan dan pementasan kesenian. Lanjut dia, setiap peragaan atau pementasan dibuat dalam format rekaman, video, tayangan berdurasi 3 menit, yang selanjutnya diunggah ke media sosial masing-masing dengan mencantumkan hastag#peragaandanpementasansenibudayaDisbudProvBali2020,#PemprovBaliPeduliDampakCovid-19, #SenimanBaliTetapBerkreasi,#NangunSatKerthiLokaBali.

    Baca Juga:  Siap Hijaukan Bali, PLN Gandeng Swasta Perbanyak Infrastruktur SPKLU

    Setiap peragaan merupakan pagelaran mini dengan ketentuan jumlah personal kurang dari 24 orang,  dan mendapat pembiayaan sebesar Rp. 10.000.000 . “Dalam rapat dengan dinas yang menangani urusan kebudayaan kabupaten/kota se-Bali, yang berlangsung  Senin 11 Mei 2020 lalu, telah disepakati setiap kabupaten/kota mendapat jatah 4 kelompok atau sanggar untuk diajukan tampil dalam peragaan atau pementasan virtual dimaksud. “Respon masing-masing kabupaten/kota sangat senang, karena merasa turut berkontribusi untuk menghidupkan semangat kreatif seniman di tengah nihilnya kegiatan seni akibat pandemi Covid-19 ini,” tandasnya.

    Baca Juga:  Pemkot Denpasar Bakal 'Sulap' Sampah Plastik Jadi Paving Blok

    Sementara itu Kabid Kesenian Sulastriani menambahkan, batas waktu mengajukan nama kelompok hingga 18 Mei 2020. “Kami memberikan kesempatan satu minggu, bagi kabupaten/kota untuk menyetorkan nama kelompok atau sanggar, ke Dinas Kebudayaan Provinsi,” jelas Sulastriani.  Kabid Kesenian menekankan dalam hal mewujudkan peragaan atau pementasan virtual ini agar dilaksanakan melalui proses saling merespon antar kreator, baik secara mandiri maupun kolaborasi kemudian dipadukan dalam 1 (satu) sajian berbentuk virtual. Dengan catatan disiplin menjalankan protokol penanggulangan pandemi Covid-19 yaitu: setiap kreator memperagakan atau berkreasi dari rumah, studio, dan kediaman masing-masing. (rls/kb)

    Back to top button