Denpasar

Ini Sanksi Tak Pakai Masker Masuk Kantor

    DENPASAR, Kilasbali.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang bertindak selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, kembali menekankan pentingnya penggunaan masker dalam kegiatan sehari-hari warga masyarakat dalam rangka menahan laju penyebaran Covid-19.

    Mengingat pentingnya penggunaan masker dan realitas di lapangan dimana masih banyak ditemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker letika bepergian keluar rumah, maka Dewa Indra melalui Surat nomor: 149/GugusCovid19/V/2020 mewajibkan setiap tamu/pengunjung/pemohon di kantor atau fasilitas pelayanan publik untuk menggunakan masker.

    Baca Juga:  Mahendra Jaya Ajak HIPMI Bali Ngrombo Membangun Bali

    “Bagi pengunjung atau pemohoon yang kedapatan tidak menggunakan masker, agar ditolak atau ditunda poses pelayanan publiknya,” tegas Sekda Dewa Indra, Kamis (14/5/2020).

    Sedangkan apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau mereka yang kurang mampu secara ekonomi, kantor dan fasilitas layanan publik wajib memberikan bantuan masker sehingga dkapat melanjutkan proses pelayanan publiknya.

    Baca Juga:  Buka HLF-MSP dan IAF 2024, Jokowi Serukan Tingkatkan Solidaritas Global

    “Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik dengan kategori diatas,” tutup Sekda Dewa Indra.

    Surat edaran ini akan diberlakukan kepada seluruh instansi dan fasilitas pelayanan publik di Provinsi Bali serta ke tingkat Kabupaten/Kota se-Bali. Selain itu, juga akan diberlakukan kepada layanan Pendidikan tinggi, jasa perbankan dan jasa keuangan. (rls/kb)

    Back to top button