DENPASAR, Kilasbali.com – Jelang diundangkan pada tanggal 15 Mei 2020, hari ini belum ada desa/kelurahan dan desa adat di kota Denpasar yang mengajukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai, Kamis (14/5/2020) mengatakan ada satu klausul dalam PKM dimana disebutkan desa/kelurahan dan desa adat bisa mengajukan PKM.
Meskipun tidak ada desa/kelurahan dan desa adat yang mengajukan PKM, secara otomatis Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang PKM resmi berlaku. “Perwali ini lah yang menjadi payung hukum sebagai pedoman dalam melaksanakan aturan,” ujarnya.
Dewa Rai juga mengimbau terkait pelaksanaan PKM, agar masyarakat tidak perlu resah. Pelaku usaha akan tetap beroperasi seperti biasa, dengan menitikberatkan pada penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan tujuan memutus penyebaran Covid-19.
Dewa Rai mencontohkan, dulu pemakaian masker ke pasar hanya bersifat imbauan. Namun sekarang dengan penerapan PKM ada sanksi administrasi bagi pelanggar seperti tidak boleh masuk ke pasar sebelum memakai masker. “Tetapi sanksi yang diterapkan lebih ditekankan pada pembinaan,” lanjuntya.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar juga mengingatkan para petugas jangan bersikap arogan. “Bisa tegas tapi tetap simpati,” pungkasnya. (sgt/kb)