GIANYAR, Kilasbali.com – Tidak hanya dihiasi penolakan oleh beberapa pemilik toko,disaat rencana renovasi Pasar Gianyar yang ini sedang berproses, status sebagian lahan pasar yang diduga sebagai tanah adat pun kini dibidik oleh Desa Adat Gianyar. Namun demikian, Bupati Gianyar I Made Mahayastra tidak juga gentar dan memastikan Renovasi Pasar Gianyar yang akan disulap menjadi Pasar termegah di Bali Timur itu, akan tetap berlanjut.
Bupati Mahayastra menegaskan, pelayangan surat oleh Desa Adat Gianyar ke BPN perihal penundaan pensertifikatan tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat (PKD) di kawasan Pasar Umum Gianyar, tidak ada masalah.
Terlebih, dalm surat tersebut yang dipermasalahkan adalah pensertifikatan tanahnya bukan pembangunan pasar.
“Tidak ada masalah sama sekali. Karena yang dimasalahkan cuma pensertifikatan tanahnya, Bukan pembangunan pasar,” tegasnya.
Dikatakan, dokumen-dokumen pendukung untuk pembangunan pasar sudah cukup kuat. Meskipun diakui memang ada tanah yang belum tersertifikat.
Kalau pun ada belum sertifikat, surat pendukung lainnya juga sudah cukup kuat untuk Pemda membangun pasar. Hal ini dikarenakan terkait penguasaan lahan adalah Pemkab sejak berpuluh-puluh tahun.
Sebelumnya, Bendesa Adat Gianyar mengeluarkan surat penundaan pensertifikatan tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat (PKD).
Surat Penundaan tersebut dilayangkan atas adanya status tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan Tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat/PKD Desa Adat Gianyar.
Surat tersebut bernomor 032/DAG/V/2020 tertanggal 9 Mei 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar.
Tertuang dalam surat berdasarkan hasil rapat prajuru adat Desa Adat Gianyar, Sabtu 9 Mei 2020. Bertempat di Pura Puseh Desa Adat Gianyar terkait dengan Tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat /PKD Desa Adat Gianyar.
Diantaranya lokasi Pasar Umum Gianyar, yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat sebelumnya ditempati 26 Krama Pengarep Desa Adat Gianyar.
Tertulis juga dalam paragraf kedua, sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menunda setiap permohonan pensertifikatan atas tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah pekarangan Ayahan Desa Adat / PKD Desa Adat Gianyar oleh siapapun juga sampai ada persetujuan tertulis dari Desa Adat Gianyar.
Dalam surat, itu dikeluarkan juga untuk menghindari atau mengantisipasi permasalahan yang akan muncul dikemudian hari.
Surat itu ditandatangani dan dicap basah oleh Ketua Paruman Pengemong Adat, I Kadek Agus Astawa dan Bedesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana. (ina/kb)