Denpasar

Hari Pertama PKM, Pos Uma Anyar Putar Balik 22 Kendaraan

    DENPASAR, Kilasbali.com – Pagi hari pertama pelaksanaan Perwali PKM Jumat (15/5/2020) pos induk Uma Anyar Denpasar putar balik 22 kendaraan yang akan memasuki kota Denpasar. Kebanyakan pengendara yang diarahkan untuk memutar balik tidak melengkapi diri dengan kartu identitas diri seperti Ktp.

    Pelaksanaan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di pos induk Uma Anyar Ubung yang merupakan perbatasan Kota Denpasar  dengan Kabupaten Badung pagi tadi terpantau aman dan lancar. Dengan ramah dan sopan petugas gabungan memeriksa para pengendara yang akan memasuki Kota Denpasar.

    Baca Juga:  Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bali 2024

    Dari hasil pemeriksaan pagi ini, terdapat 22 kendaraan yang diminta untuk memutar balik kembali ke daerah asalnya karena tidak melengkapi diri dengan kartu identitas, serta surat keterangan kerja.

    Sementara bagi para pedagang dari luar Kota Denpasar yang akan memasuki Kota Denpasar masih diijinkan melintas dan diminta segera melengkapi surat keterangan dari pihak desa/kelurahan tempat mereka berdomisili. Sedangkan jika ditemukan warga yang akan melintas suhu tubuhnya melebihi 38 derajat Celsius maka akan dilakukan rapid test.

    Baca Juga:  Koster Pantas Jadi Pejuang Dana APBN Masuk ke Desa di Bali

    Sementara itu Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan yang turun langsung memantau di pos induk Uma Anyar mengatakan pada prinsipnya pelaksanaan Perwali PKM adalah untuk memastikan masyarakat mematuhi apa yang menjadi anjuran pemerintah. Tujuannya supaya semua masyarakat bisa mencegah penyebaran Covid-19.

    Kapolresta Denpasar menambahkan tahap awal pada satu minggu pertama merupakan tahap sosialisasi dulu. “Warga yang melanggar akan diingatkan, diimbau kembali agar bisa lebih disiplin dan tertib dalam pelaksanaan Perwali PKM. Jika sudah lebih dari seminggu ada pelanggaran lagi tentunya ada tindakan yang bersifat administrasi dan juga sanksi adat,” pungkasnya. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi