JembranaPeristiwa

Info dari Masyarakat, Polisi Bekuk Dua Pelaku Narkoba

    JEMBRANA, Kilasbali.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabhu dan extacy. Dua pelaku pun diamankan pihak kepolisian. Yakni Kade Agus Astawa alias Tawo (52) asal Lingkungan Bilukpoh, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo dan I Made Padwioga Alias Kadek (47) asal Banjar Kalang Anyar Kangin, Desa Sudimara, Tabanan.

    Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Adi Wibawa menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Mendoyo diduga ada seseorang warga yang sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Pihaknya pun segera melakukan penyelidikan.

    Dikatakannya, saat dilakukan penggeledahan di lokasi, di belakang rumah pelaku tepatnya di atas sebuah kotak kardus ditemukan barang bukti berupa sebuah tas warna merah yang di dalamnya berisi sebuah gunting, sebuah rangkaian bong, sebuah Hp Xiaomi warna hitam, sebuah kotak bungkus rokok, sembilan, buah plastic klip kosong, dua buah plastic klip yang berisikan Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,86 gram bruto dan 0,22 gram netto.

    “Setelah diintrogasi, pelaku Tawo mengaku membeli sabu tersebut dariI Made Padwioga alias Kadek. Selanjutnya di lakukan pengembangan kepada seseorang yang diduga sebagai penjual tersebut. Pelaku Kadek berhasil ditangkap di hari yang sama di rumahnya di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo,” jelasnya, Selasa (18/5/2020).

    Baca Juga:  Ini Inovasi Memajukan Pariwisata dan Mitigasi Bencana Bali

    “Dari hasil penggeledahan di salah satu ruangan yaitu di atas lemari kaca ditemuka sejumalah barang bukti diantaranya gulungan lap kain yang diikat dengan gelang karet coklat yang berisi gulungan tissue terbungkus lakban,” jelasnya.

    Setelah dibuka berisi empat plastic klip berisi Kristal bening diduga sabu dengan berat 1,06 gram brutto dan 0,55 gram netto serta satu butir pil diduga Extacy dan sebuah bong, sebuah korek gas dengan sumbunya yang didapat di atas meja. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti yang ditemukan saat pengeledahan di bawa ke Mako Polres Jembrana untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Para pelaku tersebut, jelas dia, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI N0 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp 10 milyar,” tegasnya. (gus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi