DENPASAR, Kilasbali.com – Pembentukan pengurus koperasi harus diikuti dengan pemilihan ketua pengurus yang bersertifikat. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar, Erwin Suryadarma Sena, Kamis (4/6/2020).
Menutut Erwin Suryadarma Sena, keberadaan ketua pengurus koperasi dan dewan pengawas koperasi masih ada yang belum memenuhi syarat.
Erwin mencontohkan koperasi dalam skala kecil seperti koperasi dadia (koperasi keluarga-red) dan koperasi banjar pengawasnya masih ditunjuk berdasarkan ketokohan atau senioritas.
Padahal orang yang ditunjuk belum tentu paham dalam membaca laporan. “Itu yang kita sasar. Makanya saya bikin bimtek tentang pengawasan. Misalnya koperasi dadia yang jadi pengawas karena ketokohan atau senioritas tapi dia tidak bisa membaca neraca,” jelasnya.
Erwin menambahkan, pihaknya tidak bisa mengintervensi pemilihan ketua pengurus koperasi. Namun dirinya tetap mengimbau pilihlah ketua koperasi yang memiliki sertifikat kompetensi.
Jika tidak, pihaknya siap memberikan pendidikan dan latihan, karena hal ini merupakan salah satu program prioritasnya dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) koperasi. (sgt/kb)