Denpasar

Cegah Transmisi Lokal, Desa Tegal Kerta Pantau Arus Balik Bagi ODPM

    DENPASAR, Kilasbali.com – Meskipun pintu masuk Bali dijaga dengan ketat namun masih ada saja yang lolos tanpa membawa surat keterangan (suket) hasil rapid test negatif dari daerah asalnya. Untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai Covid-19 Satgas Desa Tegal Kerta bersama Kecamatan Denpasar Barat melakukan pemantuan terhadap arus balik kepada warga yang baru datang mudik atau Orang Dalam Pengawasan Mudik (ODPM) Minggu (7/6/2020).

    Perbekel Desa Tegal Kerta I Putu Trisnajaya mengatakan, pemantuan secara ketat terus dilakukan kepada ODPM mengingat terjadi peningkatan kasus transmisi lokal di wilayah Desa Tegal Kertha.

    Dalam pematuan yang dilakukan bagi ODPM atau orang yang baru datang dari mudik harus bisa menunjukan surat keterangan (suket) hasil rapid test negatif dari daerah asalnya.

    Selain menunjukan surat hasil rapid test negatif sesuai dengan surat Edaran Walikota Denpasar para ODPM juga  wajib melakukan isolasi mandiri mulai dari kedatangannya selama 14 hari diawasi dengan ketat oleh satgas desa.

    Baca Juga:  Lewat Kolaborasi Lokal dan Internasional Perdana, Syrco BASÈ Gelar 'Collection I'

    “Semua itu harus dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang semakin meningkat,” ungkap Trisnajaya.

    Lebih lanjut ia mengatakan dari 140 orang lebih yang dibuatkan surat jalan untuk melakukan mudik, dari pemantuan yang dilakukan yang datang balik ke Desa Tegal Kerta baru 8 orang.

    Dari 8 orang tersebut semuanya sudah lengkap dengan persayatan suket rapid test negatif, dan sekarang wajib melakukan isolasi mandiri dirumahnya masing-masing.

    Jika selama isolasi melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan Perwali dan perarem adat, jika kembali mengulang melakukan pelanggaran pihak desa akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk dilakukan pemulangan ke daerah asalnya.

    Trisnajaya menambahkan sebelum mereka melakukan perjalan mudik, di surat jalan tersebut telah tertera bahwa kedatangangannya kembali harus membawa hasil rapid test negatif dari daerah asalnya dan melakukan isolasi selama 14 hari.

    Maka dari itu pihaknya mengingatkan bahwa mereka yang baru datang harus mempersiapkan kebutuhan pokok selama menjalankan isolasi mandiri.

    Baca Juga:  Muliartha Kembali Dikukuhkan Sebagai Ketua PWRI Bali 2024-2029

    Semua kebutuhan pokoknya harus dipersiapkan, meskipun tidak menutup kemungkinan pihak desa bisa memberikan bantuan secara swadaya.

    Tidak hanya itu, setelah 10 hari hasil rapid test yang dilakukan di daerah asalnya,Trisnajaya mengaku pihak desa akan membuatkan surat rekomendasi untuk mereka melakukan rapid test kembali di Puskesmas 1 Denpasar Barat.

    Dengan melakukan rapid test kembali maka akan diketahui mereka positif Covid-19 atau tidak. Sehingga mereka dan masyarakat juga merasa aman.

    Pihaknya selalu kerjasama dengan warga untuk pemantuan kedatangan ODPM. Dengan kerjasama itu jika ada penduduk yang baru datang tidak melapor maka tetangganya sendirinya yang akan melaporkan kedatangan mereka ke pihak desa atau kepala lingkungannya.

    Baca Juga:  Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

    Trisnajaya mengaku Covid-19 sangatlah berbahaya maka dari itu pihaknya berharap selama pandemi covid-19 pihaknya selain melakukan penyemprotan setiap hari di seluruh Desa juga berharap agar warga masyarakat tetap melakukan protokol kesehatan, menjaga jarak dan jangan menerima tamu di luar Desa selama pandemi Covid-19 ini.

    Salah satu ODPM Supardi mengaku sebelum kembali datang dari mudik pihaknya telah membawa persyaratan sesuai dengan surat jalan yang diberikan oleh pihak desa. Selain itu pihaknya juga siap melakukan isolasi mandiri setelah kedatangganya dari Madura.

    “Saya sudah siapkan semua persyaratannya dan mempersiapkan kebutuhan pangan selama melakukan isolasi mandiri di rumah,” katanya. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi