Tabanan

Kekurangan Anggaran Rp 7,4 Miliar, Lidartawan: Pemkab Tabanan Jangan Cepat Lempar Handuk

    TABANAN, Kilasbali.com – Optimisnya KPU Kabupaten untuk menyelenggarakan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, ditengah suasana pandemi Covid-19 bisa dikatakan cukup berat. Pasalnya dengan adanya SE 412 Tahun 2020, terkait protokol keselamatan Covid-19, untuk jumlah pemilih di TPS, menjadikan anggaran Pilkada membengkak dari yang sudah direncanakan.

    Dimana KPU Tabanan kekurangan anggaran lagi Rp 7,4 Miliar untuk melaksanakan Pilkada.

    Dimana sebelumnya berdasarkan NPHD Pemda Tabanan menyiapkan anggaran sebesar Rp 25 Miliar untuk pelaksanakan Pilkada Tabanan.

    Setalah adanya Surat Edaran terkait kenaikan jumlah honor ad hoc untuk penyelenggara Pilkada, sebelumnya Sekda Tabanan menyatakan akan menambahkan anggaran Pilkada lagi Rp 5 Miliar, sehingga renacananya ada anggaran sebesar Rp 30 Miliar untuk pelaksanaan Pilkada Tabanan.

    Namun dengan kondisi keuangan Daerah akibat dampak Covid-19, Pemda Tabanan membatalkan rencana penambahan anggaran Pilkada sebesar Rp 5 Miliar yang sudah dijanjikan.

    Baca Juga:  Sikapi Pemecatannya dari PDIP, Mulyadi Serahkan ke Megawati

    Namun penyelenggaraan Pilkada di tengah Covid-19, Pemerintah Pusat mengeluarkan Surat Edaran terkait protokol keselamatan dalam pemilihan, dengan membatasi jumlah pemilih dalam TPS. Dengan pembatasan tersebut ada penambahan anggaran sekitar Rp 7,4 Miliar.

    Berdasarkan rapat KPU Tabanan dengan Pemda Tabanan, dinyatakan bahwa Pemda Tabanan tidak bisa memenuhi kekurangan tersebut. Tentu dengan kekurangan anggaran tersebut membuat Pilkada Tabanan akan terhambat.

    Menyikapi hal tersebut Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan melakukan kunjungan ke KPU Tabanan, Senin (8/6/2020) untuk membahas terkait kekurangan anggaran tersebut. Dengan adanya hambatan tersebut pihaknya harus tetap menjalankan Pilkada sesuai dengan SK Mendagri.

    Pihaknya berharap kepada Pemda Tabanan tidak cepat untuk “lempar handuk”, tentu ada jalan lain untuk bisa mencarikan kekurangan anggaran sebesar Rp 7,4 Miliar tersebut.

    “Saya harap Pemda Tabanan tidak terburu-buru untuk menyatakan tidak mampu. Ya jangan cepat-cepat lempar handuk terkait kekurangan anggaran untuk penyelenggaran Pilkada Tabanan. Mungkin bisa melakukan penyisiran dari anggaran belanja tak terduga. Kan sudah jelas seluruh anggaran Pilkada harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, jangan terburu-buru lempar handuk,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Seminggu Operasi Patuh Agung 2024, 90 Pelanggaran Terekam di Tabanan

    Hal yang sama juga dikatakan Ketua KPU Tabanan, Weda Subawa dengan adanya kekurangan anggaran Pilkada tersebut, pihaknya akan terus melakukan lobi-lobi dengan Pemkab Tabanan agar memenuhi kekurangan anggaran Pilkada Rp7,4 milyar.

    Menurutnya semua anggaran yang direncanakan sudah rasional. Bahkan pihaknya sudah melakukan rasionalisasi untuk beberapa kegiatan untuk menekan anggaran.

    “Kalau kekurangan anggaran tidak terpenuhi kita selaku eksekutor selalu siap, tetapi jangan lupa adanya pilihan Pileg ataupun Pilkada harus berimbang dengan anggaran. Kalau ada anggaran yang tidak sesuai kan berati ada beberapa yang tidak bisa jalan,” paparnya.

    Baca Juga:  Cegah Keterlibatan dalam Judol, HP Personel Polres Tabanan Dirazia

    Peningkatan anggaran dikarenakan adanya Surat SE 412 Tahun 2020 yang mengacu pada protokol covid-19, sehingga aturannya TPS maksimal 500 pemilih. Akhirnya pihaknya melakukan revisi ulang, dari awalnya ada 785 TPS di Kabupaten Tabanan ada 351 TPS yang pemilihnya melebihi 500 orang, sehingga pihaknya melakukan penambahan 351 TPS jadi totalnya mencapai 1.136 TPS.

    Selain itu Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Dirga juga mengatakan, pihaknya akan mendorong Pemkab Tabanan untuk mengusahakan memenuhi kekurangan anggaran Pilkada 2020, tetapi pihaknya menyarankan untuk menekan biaya anggaran Pilkada diharapkan ada penambahan jam disetiap TPS.

    “Pemerintah sekarang dalam keadaan kere, menurut saya jam TPS ditambahkan, inikan juga bagian dari pengiritan,” ucapnya.

    Menurutnya, perpanjangan waktu TPS tidak mengurangi makna dari Pilkada tetapi tetap tidak mengurangi protap prosedur kesehatan. (*/kb)

    Back to top button