Denpasar

Pilwali 2020, Jumlah TPS di Denpasar Bertambah

    DENPASAR, Kilasbali.com- Persiapan untuk pencoblosan Walikota Denpasar tanggal 9 Desember 2020, KPU Kota Denpasar mengaku berpedoman pada regulasi yang sampai saat ini masih menunggu proses regulasi sampai disahkannya tahapan dan penyelenggaraan pemilihan di tengah pandemi.

    “Sejauh ini sudah dilakukan beberapa hal dalam kebutuhan pelaksanaan tahapan ini, yang pertama adalah penyesuaian jumlah pemilih di TPS yang tadinya di atur volumenya 800 kemudian sudah disesuaikan paling banyak 500 dan ini berimplikasi pada penambahan jumlah TPS. Sebelumnnya kami rancang 900 TPS namun dengan adanya penyesuaian jumlah pemilih di TPS,maka jumlah TPS di Denpasar kurang lebih jadi 1259 TPS” ungkap Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, Minggu (14/6/2020).

    Baca Juga:  Satpol PP Bali Gencar Sosialisasikan Perda 9/2000

    Arsa Jaya menambahkan yang kedua adalah merancang kebutuhan untuk protokol kesehatan yaitu APD diantaranya masker,sarung tangan,face shield, hand sanitizer, desinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh sampai alat pencuci tangan dan sabun yang kami rancang kebutuhannya dan itu sudah dilakukan proses restrukturisasi optimalisasi, realokasi, dan rasionalisasi terhadap hibah yang sudah disetujui.

    Sedangkan hibah untuk pilwali kota Denpasar tahun 2020 sebesar 28,9 miliar rupiah. “Setelah rasionalisasi kami mendapatkan angka 3,8 miliar rupiah artinya ada proses realokasi terhadap kebutuhan sebelum masa pandem”, pungkasnya.(sgt/kb)

    Back to top button