Denpasar

Beroperasi Melebihi Jam di Masa PKM Satpol PP Tertibkan Sebuah Kafe di Jalan Diponogoro

    DENPASAR, Kilasbali.com – Satpol PP Kota Denpasar menertibkan sebuah kafe yang berada di jalan Diponogoro Denpasar Senin (15/6/2020) malam. Penertiban dilakukan karena kafe tersebut masih beroperasional melebihi pukul 21.00 wita.

    Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan peraturan walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang salah satunya mengatur tentang batas waktu operasional usaha yang ada di Kota Denpasar hingga pukul 21.00 wita.

    Ternyata pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat melalui layanan Pro Denpasar bahwa ada dua kafe masih beroperasi lewat waktu yang telah ditentukan yakni Kafe J di Jalan Ngurah Rai dan Kafe R di jalan Diponogoro.

    Menindak lanjut laporan tersebut Satpol PP langsung menuju Kafe J yang ada di Jalan Ngurah Rai, setelah sampai disana ternyata kafe tersebut telah tutup.

    Baca Juga:  Satpol PP Bali Gencar Sosialisasikan Perda 9/2000

    Selanjutnya petugas Satpol PP menuju Kafe R di Jalan Diponogoro, ternyata kafe tersebut kedapatan masih beroperasi lewat waktu yang telah ditentukan.

    Maka Satpol PP langsung melakukan tindakan dengan memeriksa dan membubarkan kerumunan karena tidak sesuai dengan protokol kesehatan diantaranya tidak social distancing, tanpa menggunakan masker.

    Dalam pemeriksaan Sayoga mengaku para pekerja yang biasa sebagai pemandu lagu telah dilengkapi dengan identitas.

    Baca Juga:  Ini Dia Perda Larangan Naikkan Layangan Radius 9 dari Bandara Ngurah Rai Bali

    Meskipun demikian Kafe tersebut tetap saja melanggar peraturan maka dari itu pihaknya melakukan pemanggilan pengelola usaha.

    “Kafe ini telah melanggar, kami telah memanggil pengelola usaha untuk dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Denpasar terkait izin usaha dan lain sebagainya,” ungkap Sayoga.

    Menurut Sayoga Kafe R tersebut telah melanggar Surat Edaran Gubenur Bali, Edaran Walikota Denpasar serta melanggar Peraturan Walikota Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, serta melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

    Baca Juga:  Australia Dukung Bali Kendalikan Rabies

    Untuk memberikan efek jera pihaknya akan melakukan penyidikan dan jika ditemukan pelanggaran akan di Tipiringkan sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

    “Dengan memberikan sanksi tersebut maka dapat memberikan pelajaran kepada para pengusaha yang ada di Kota Denpasar agar tidak melanggar peraturan,” pungkasnya. (sgt/kb)

    Back to top button