Tabanan

Merasa Ditipu Dalam Pengurusan Sertifkat, Petani di Cengolo Bakal Tempuh Jalur Hukum

    TABANAN, Kilasbali.com – Beberapa petani di Banjar Cengolo, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Tabanan, kecewa dan merasa ditipu oleh Kelian Dinas Banjar Cengolo, dalam mengurus sertifikat tanah di BPN. Dimana petani sudah menyetorkan sejumlah uang namun sertifikat tanah tidak diurus. Atas kekecewaan tersebut para petani tersebut akan menempuh jalur hukum atas perbuatan yang diduga dari Kelian Dinas Banjar Cengolo tersebut.

    Menurut salah satu petani, yang juga kuasa pemilik lahan, I Gusti Putu Alit Sudarsana mengungkapkan, kejadian berawal dari beberapa petani yang menjual lahannya kepada pengembang, yang berlokasi di Banjar Cengolo, Desa Sudimara, Tabanan dengan total luas sebanyak 5 hektar.

    Pada tanggal 17 Februari 2020, ada pembayaran tanda jadi dari pengembang ke petani. Pada waktu itu pengembang dan notaris meminta agar sertifikat yang berwarna putih yang masih atas nama almarhum agar diturun wariskan agar atas nama dari penjual. Dikatakan pada saat itu Kelian Dinas Banjar Cengolo, I Gusti Kade Putra Wirawan, siap untuk membantu petani dalam mengurus sertifikat untuk turun waris.

    “Karena untuk mengurus turun waris, Kelian Dinas Cengolo katanya punya teman di BPN dan siap membantu. Dan petani siap mengeluarkan uang untuk mengurus sertifikat tersebut,” ungkap, I Gusti Putu Alit Sudarsana, Selasa (23/6/2020).

    Baca Juga:  Longsor Timpa Rumah Warga Desa Antapan di Baturiti Tabanan

    Alit Sudarsana membeberkan, pada bulan april pihaknya menanyakan terkait pengurusan sertifikat tersebut di BPN, dan menurut Kelian Dinas katanya sedang dalam proses. Namun saat itu beredar informasi kalau sertifikat tersebut belum diurus, lalu pihaknya mengecek di BPN memang betul belum ada diurus. Akhirnya ditanya kekelian dinas, dan memang benar sertifikatnya masih di rumahnya dan belum diurus sama sekali, lalu sertifikat tanahnya diambil.

    “Setelah itu saya kumpulkan petani, pada bulan april tanggal 20 dan kelian dinas juga hadir, dan dia mengakui kalau uangnya sudah habis dan sertifikat belum diurus. Pada saat itu dia berjanji dan menandatangani kesepakatan diatas materai, berjanji akan mengurus dan mendaftarakan serifikat, bahwa tanggal 8 mei akan didaftarkan di BPN,” bebernya.

    Setelah kesepakatan tersebut, Alit Sudarsana dan beberapa petani menunggu sampai tanggal 23 mei, ternyata sertifikat tersebut belum diurus dan didaftarkan di BPN. Akhirnya sertifkat tersebut kembali diambil, dan kesepakatan petani mengurus lewat notaris.

    Di mana uang yang sebelumnya sudah disetor kekelian dinas cengolo diminta oleh petani agar dikembalikan dan dikasi waktu satu bulan untuk pengembalian terhitung dari tanggal 23 mei 2020 dan jatuh tempo tanggal 23 juni 2020. Di mana dalam kesepakatan, kalau kelian dinas tidak bisa mengembalikan uang petani maka akan ditempuh lewat jalur hukum.

    Baca Juga:  Lima Jam Menghilang, Pembuat Kusen Ditemukan Meninggal di Kebun Pisang

    “Kita akan bawa ke jalur hukum entah ini akan masuk ke penipuan atau penggelapan biar polisi yang memutuskan. Kita sudah kasi kesempatan dua bulan, jangankan mau membayar untuk ngomong ke petani aja enggak mau. jadi itikad baiknya sudah tidak ada ke petani,” ungkapnya kesal.

    Menurut Alit Sudarsana, permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke adat, untuk mediasi. Namun sampai saat ini belum ada tidak lanjut dari kelian dinas tersebut.

    “Kasus ini juga kita sudah laporkan ke adat untuk dilakukan mediasi, namun niat baiknya dari dia yang gak ada. Kita ingin ada efek jera biar nanti tidak ada kasus yang lain yang seperti ini. Dan bahkan dari informasi ada juga masyarakat yang mengurus sertifikat lewat dia mengalami hal yang sama seperti kita cuma dia gak melapor,” ucapnya.

    Sementara itu Kelian Adat Bajar Cengolo, I Gusti Putu Artana, membenarkan terkait permasalahan tersebut. Menurutnya permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke adat, dan adat sendiri sudah memediasi terkait permasalahan tersebut.

    Baca Juga:  Kunjungan Wisata ke Tanah Lot Kembali Normal Usai Momen Ramadan 2024

    “Apa yang disampikan pemilik lahan memang benar, dan setiap rapat saya juga ikut untuk menyelesaikan masalah tersebut. Cuma yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut dan kalau dilihat dari kasusnya kecil, kasusnya gampang kalau dia mau ketemu petani dan mengembalikan uang petani selesai sudah kasusnya,” ungkapnya.

    Terkait kasus tersebut akan dibawa keranah hukum, pihaknya tidak bisa melarang, karena itu hak masyarakatnya. “Cuma sampai saat ini waktu yang diberikan sudah habis, sampai waktu yang ditentukan dia tidak datang dan tidak ada mengembalikan uangnya. Apapun keinginan dari Petani saya tidak bisa melarang, kalau keinginin dari petani ingin melapokan kasus ini kepihak berwajib,” tandasnya.

    Dimana dalam kasus tersebut ada sembilan orang petani yang menjadi korban. Dimana uang yang disetorkan oleh petani nilainya sekitar 20 juta lebih, dan tiap orang menyetorkan uang berpariasi untuk mengurus sertifikat tersebut, tergantung luasan tanahnya.

    Sementara itu, Kelian Dinas Banjar Cengolo belum dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. (m/kb)

     

    Berita Terkait

    https://www.kilasbali.com/kelian-dinas-cengolo-bantah-tak-proses-sertifikat-turun-waris/

    Back to top button

    Berita ini dilindungi