Denpasar

Pemilik House Of Om Bali, Wissam Berakeh Dideportasi

    DENPASAR, Kilasbali.com – Pemilik House Of Om Bali, Wissam Berakeh yang mengadakan kegiatan Yoga Masal dengan jumlah peserta diperkirakan lebih dari 60 orang dan menimbulkan keresahan warga di tengah larangan-larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada masa pandemi Covid-19, akhirnya akan dideportasi pihak Imigrasi.

    “Warga negara Suriah atas nama Barakeh Wissam dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada Pasal 75 Ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berkaitan proses pendeportasian, untuk sementara Barakeh Wissam di tempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu (24/6/2020).

    Menurutnya, pada tanggal 18 Juni 2020 Jam 17.00 s.d 19.00 Wita, orang asing mengadakan kegiatan Yoga Masal dengan jumlah peserta diperkirakan lebih dari 60 orang dan menimbulkan keresahan warga di tengah larangan-larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada masa pandemi Covid-19.

    Sesuai hasil pemeriksaan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kata dia, diperoleh keterangan bahwa penanggung jawab kegiatan bernama Barakeh Wissam berkewarganegaraan Suriah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan nomor register 2C12EB0367-T yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berlaku sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 11 November 2021 dan menjabat sebagai Direktur dari House of Om (PT. Aum House Bali).

    Baca Juga:  Desa Megati Bersiap Diri Menjadi Kampung Alpukat

    “Kegiatan tersebut tidak mendapat persetujuan resmi dari Desa Adat setempat dan hanya pemberitahuan secara lisan. Pelaksanaan kegiatan tersebut diduga menyalahi aturan protokol kesehatan Covid-19, yakni tidak adanya social distancing, tidak menggunakan masker, dan pembatasan jumlah peserta yang hadir sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pelaksanaan kegiatan tersebut yang dilaksanakan di tengah masa pandemic Covid-19 dapat membahayakan kesehatan masayarakat,” bebernya.

    Baca Juga:  Tradisi Melasti Se-Desa Adat Blahbatuh

    Ditambahkannya, penanggung jawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara tersebut setelah mengetahui bahwa jumlah peserta yang hadir melebihi yang ditentukan oleh pemerintah.

    Dijelaskannya, dari hasil pengambilan keterangan, orang asing atas nama Barakeh Wissam tidak mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 orang.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gandeng Bulog, Siapkan 32 Ton untuk Operasi Pasar

    “Berdasarkan hal tersebut maka yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi ‘Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan’, dengan bentuk Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian (pengusiran) sesuai Pasal 75 ayat 2 huruf f yang berbunyi ‘Deportasi dari Wilayah Indonesia’,” pungkasnya. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi