Denpasar

Senin 7 Juli 2020, Sidang Keenam Kasus Yayasan Penuai Indonesia

    TABANAN, Kilasbali.com – Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara mengungkapkan, sidang kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa Ketua Yayasan Penuai Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Kediri, Tabanan, saat ini telah memasuki sidang kelima dengan agenda pemerikn saksi-saksi.

    “Untuk sidang selanjutnya akan dilakukan hari Senin (6/7/2020) depan dengan agenda yang masih sama, yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi,” ungkapnya, Rabu (7/1/2020).

    Menurutnya, sidang yang dimulai sejak pertengahan bulan Mei 2020 itu, sudah ada 5 orang saksi yang memberikan kesaksiannya. Kendatipun demikian, masih ada 1 orang yang sulit dipanggil karena posisinya tidak diketahui.

    Menurutnya, hal itu tidak menjadi kendala berarti dalam persidangan, sebab fakta yang ada sudah jelas membuktikan jika terdakwa melakukan tindakan asusila tersebut. “Karena terdakwa sudah mengakui semua perbuatannya,” imbuhnya.

    Baca Juga:  Ini Dia Perda Larangan Naikkan Layangan Radius 9 dari Bandara Ngurah Rai Bali

    Menurutnya saksi tidak datang ke persidangan karena kemungkinan tidak mengetahui dirinya sebagai saksi atau mungkin saksi memiliki keterlibatan atau juga karena saksi merasa terbebani serta takut untuk memberikan kesaksian.

    Yang jelas, lanjut dia, saat ini saksi tersebut diinformasikan tengah berada di Ambon. Ia membeberkan jika saksi ini merupakan salah satu pengurus Yayasan Penuai Indonesia

    “Tetapi kita lakukan panggilan meskipun untuk memonitornya agak sulit. Dan kalau tetap tidak datang bisa kita datangi dan kita jemput paksa jika memang itu permintaan hakim,” papar Awatara.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Usulkan Revitalisasi Pasar Taman Sari ke Pemprov Bali

    Sedangkan mengenai tuntutan terhadap terdakwa, dirinya mengatakan jika pihaknya tetap mengacu pada SOP Kejaksaan Agung yang baru tentang tindak pidana umum. Dimana tuntutan akan diberikan juga dengan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

    “Yang pasti akan dituntut maksimal, kita belum bisa menyampaikan pastinya karena itu rahasia. Yang pasti tuntutannya maksimal, karena sudah ada SOP yang mengatur untuk perkara-perkara tertentu khususnya,perkara persetubuhan anak itu tuntutannya pasti maksimal,” pungkasnya. (d/kb)

    Back to top button