DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan, Jumat 10 Juli 2020.
Menurut Koster, pemugaran tempat suci harus dilihat dalam konteks apa, bentuk apa, karena hancur diperbaiki, atau karena rusak dan lain sebagainya.
Hal ini tentu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai dasar dan tradisi dari wilayah desa adat tersebut.
Menanggapi hal itu, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Penglingsir Putra Sukahet, mengatakan, terkait pemugaran pura yang merupakan peninggalan sejarah itu akan menjadi restorasi.
Restorasi yang dimaksud adalah bangunan pura yang merupakan peninggalan arkelogi seperti candi-candi kuno.
“Restorasi ini hendaknya tidak mengubah bentuk aslinya, walaupun nantinya menggunakan bahan-bahan yang baru, tetapi arsitekturnya tetap seperti aslinya,” tandasnya,Minggu (12/7/2020). (sgt/kb)