Denpasar

Masuk Zona Merah, Siswa Denpasar Tetap Belajar dari Rumah

    DENPASAR, Kilasbali.com – Disdikpora Kota Denpasar telah mengeluarkan Surat Edaran nomor : 420/2393/Disdikpora/ 2020 kepada Kepala Sekolah Sd, Smp, dan Ketua IGTKI Kota Denpasar.

    Kadisdikpora Kota Denpasar I Wayan Gunawan, Senin (13/7/2020) mengatakan, Tahun Ajaran Baru 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tidak dilakukan secara serentak tergantung zona wilayahnya.

    Hal ini sehubungan dengan telah terbitnya keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri  nomor : 01/KB/2020, nomor 516 tahun 2020, no HK 03.01/ Menkes/363/2020 dan nomor 440.882 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di masa pandemi covid-19.

    Gunawan menambahkan hanya satuan pendidikan yang berada di zona hijau yang melakukan pembelajaran tatap muka.

    Baca Juga:  Inspektorat Bali Ingatkan Kepala SMAN/SMKN Budaya Anti Korupsi

    “Sedangkan untuk satuan pendidikan yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah,” ujarnya.

    Kadisdikpora Kota Denpasar menegaskan, sesuai dengan peta yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar bahwa Kota Denpasar masuk dalam kategori zona merah, maka kegiatan belajar semester ganjil tahun ajaran 2020/2021 tetap belajar dari rumah.(sgt/kb)

    Back to top button