Denpasar

Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan, Sekda Rai Iswara Pantau Sejumlah Instansi

    DENPASAR, Kilasbali.com – Memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai Surat Edaran Walikota Denpasar No. 443/044/Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar Tentang Strategi Persiapan Menuju Masyarakat Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar melakukan pemantauan di seluruh OPD dan sejumlah instansi Vertikal di Denpasar.

    Pemantauan ini dipimpin Sekretaris Daerah Kota Denpasar, A.A.N Rai Iswara didampingi Asisten I, I Made Toya, Kabid BKPSDM Komang Agus Budiasa, Kabag Humas Pemkot Denpasar yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai dan juga perwakilan OPD Pemkot Denpasar lainnya (13/7/2020).

    Pemantauan kesiapan ke sejumlah instansi di Kota Denpasar kali ini dimulai Kantor Camat Denpasar Timur kemudian dilanjutkan di Puskesmas I Denpasar Timur, lalu dilanjutkan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian diakhiri di Kantor Kantor Bawaslu Kota Denpasar.

    Dalam pemantauan ini di KPU Denpasar, Sekda Denpasar dan rombongan disambut oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya dan para Komisioner KPU. Sementara di Kantor Bawaslu disambut Ketua Bawaslu Putu Arnata dan jajaran Komisioner Bawaslu.

    Baca Juga:  Ratusan Taekwondoin Bali Ikuti Diklat Penguji dan Kepelatihan hingga UKT

    Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Rai Iswara kembali menekankan bahwa harus dimulai dari kantor memberi rasa aman pada masyarakat sehingga kepercayaan masyarakat meningkat dan melaksanakan keteladanan itu sehingga komunikasi untuk sosialisasi tentang protokol kesehatan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 menjadi lebih terfokus dan tepat sasaran.

    “Pelaksanaan kebijakan New Normal ini juga perlu dibingkai dengan pelaksanaan protokol kesehatan dengan lebih ketat. Hal ini menunjang kehidupan, kemandirian, sosialisasi, edukasi dalam menciptakan kemandirian,” ucapnya.

    Kata dia, Walikota Denpasar melaksanakan serta mengawal kebijakan new normal. Di mana kebijakan yang telah menjadi kesepakatan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Bali melalui pertemuan dengan seluruh kepala daerah dan ini keputusan bersama.

    Baca Juga:  Australia Dukung Bali Kendalikan Rabies

    “Semua merupakan kewajiban kita mengawal dan jangan sampai disalah tafsirkan kebijakan New Normal secara kebablasan, namun kita berusaha bersandar pada protokol kesehatan,” imbuhnya.

    “Saya kira dari kunjungan ke KPU dan Bawaslu Kota Denpasar, serta instansi lainnya ini, institusi ini telah memenuhi syarat dalam menjalankan protokol kesehatan. Kami apresiasi sejumlah institusi ini telah dengan sadar melaksanakan surat edaran Walikota Denpasar untuk membentuk gugus tugas penanggulangan Covid-19 di masing kantor dan menerapkan protokol kesehatan,” jelas Rai Iswara.

    Seperti KPU dan Bawaslu yang dalam proses Pemilihan Walikota mendatang akan melibatkan banyak orang tentu harus terlebih dahulu memastikan masyarakat terkait kesehatan para penyelenggara pemilu pada protokol kesehatan.

    Baca Juga:  Hari Berkabung Nasional Wafatnya Wapres ke-9, Masyarakat Bali Diimbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang

    Sementara Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menambahkan pemantauan ini merupakan upaya memastikan di lingkungan instansi vertikal di Kota Denpasar telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

    “Intinya bahwa semua instansi vertikal ini telah bersinergi menyamakan persepsi dengan Pemkot Denpasar dengan membentuk satgas dan menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas menuju kebiasan normal baru,” pungkasnya. (sgt/kb)

    Back to top button