DenpasarPendidikan

Pembelajaran Daring Masih Diberlakukan

    DENPASAR, Kilasbali.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 tahun 2020, tahun pelajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali masih memberlakukan proses belajar mengajar menggunakan sistem dalam jaringan atau daring.

    Hal tersebut dikatakan Kadisdikpora Provinsi Bali, I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa di Denpasar, Jumat (17/7/2020). Kata dia, untuk daerah pedesaan yang terkendala dengan jaringan internet, diperkenankan menggunakan WhatsApp atau SMS.

    Baca Juga:  Terobosan Sistem Tol Non Tunai Nirsentuh Pertama di Indonesia

    “Roadmap pendidikan yang memang pada dasarnya mengarah pada teknologi dan informasi harus dilakukan dalam waktu yang lebih cepat mengingat suasana wabah pandemi Covid-19 saat ini,” katanya.

    Menurutnya, dalam pembeajaran daring, pendampingan oleh orangtua wajib dilakukan. Baik itu ketika sistem pembelajaran akan dimulai, saat pembelajaran terlaksana hingga sesudah pembelajaran selesai.

    “Selain sistem interaktif online, yang paling efektif adalah grup WhatsApp sebagai upaya percepatan informasi,” imbuhnya.

    Baca Juga:  Chili dan Bali Jajaki Kerjasama Pertanian, Mahendra Jaya Ungkap Ini

    Sementara terkait teknis sarana prasarana bagi orangtua atau siswa yang berada jauh dari koneksi internet, atau bahkan merupakan keluarga yang kurang mampu, maka semuanya keperluan yang berkaitan dengan sistem belajar-mengajar di masa pandemi sudah di alokasikan menggunakan dana BOS pusat.

    Sedangkan untuk di sekolah swasta, Bantuan Langsung Tunai (BST) telah dialokasikan oleh Dinas sesuai arahan Gubernur Bali. “Untuk sekolah swasta di akomodir oleh pemerintah selama tiga bulan,” pungkas mantan Kadispora Bali ini. (jus/kb)

    Back to top button